Jaman dahulu mungkin sudah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik orang berperkara pun rupanya sudah ada juga, sehingga lumayan banyak peribahasa yang terkait dengan urusan peradilan ini.
Tulisan ini merupakan lanjutan dari Orang-orang kena permasalahan dalam paribasan Jawa (1): Terkait dengan saksi dan Orang-orang kena permasalahan dalam paribasan Jawa (2): Perkara dan yang memperkara
Di bawah merupakan peribahasa yang terkait dengan orang yang diperkara, saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939.
Silakan dicocokkan sendiri dengan suasana kurun 21 ini, apakah hal-hal menyerupai ini masih ada.
A. UNGKAPAN ORANG YANG KENA PERKARA
1. KAPARAG PEH
Arti harfiahnya: Diterjang air (parag: kena terjang; peh: fatwa air, sanggup juga memiliki arti celaan). Pengertiannya: Orang yang terpaksa kena perkara.
2. KETIBAN AWU ANGET
Arti harfiahnya: Kejatuhan debu hangat. Pengertiannya: Tidak tahu apa-apa memperoleh dakwaan.
3. KETIBAN TAI BAYA
Arti harfiahnya: Kejatuhan tahi buaya. Dalam sebutan Jawa, buaya senantiasa melambangkan hal tidak baik atau berbahaya. Disini tujuannya adalah: Orang yang didakwa melakukan perbuatan tidak baik
4. LENGAR KETIBAN UNCEG
Arti harfiahnya: Dahi (lengar: dahi yang lebar) kejatuhan unceg (unceg: semacam bor, atau besi panjang dan tajam untuk melobangi kayu). Pengertiannya: Orang yang tidak melakukan apa-apa tiba-tiba didakwa melakukan perbuatan tidak baik.
B. PERILAKU ORANG YANG KENA PERKARA
1. ABALISWARA
Arti harfiahnya: Mengembalikan (bali) bunyi (swara). Pengertiannya: Digugat kemudian membalas menggugat
2. ANDAKA KETAWAN WISAYA
Arti harfiahnya: banteng tertangkap perangkap (andaka: banteng; tawan: tangkap; wisaya: perangkap). Maksudnya: Orang kena perkara, sudah tahu jikalau akan kalah kemudian melarikan diri.
3. ANIRNA PARUSA
Arti harfiahnya: menetralisir paksaan (nir: hilang, tanpa; parusa: paksa). Maksudnya: Mengembalikan atau menolak perintah pengadilan
4. ANIRNA PATRA
Arti harfiahnya menetralisir surat (nir: hilang/tanpa; patra: surat). Pengertiannya: Memungkiri atau mengingkari surat perjanjian yang sudah ditulis
5. (m)BALITHUK KUKUM
Arti harfiahnya: Menipu aturan (blithuk: kena tipu tergolong kena tipu dengan pemalsuan; mbalithuk, mblithuk: menipu; kukum: hukum). Pengertiannya: Berupaya (dengan segala cara) supaya lepas dari jerat hukum
6. (m)BUKA SABDA
Arti harfiahnya: Memulai obrolan (sabda). Pengertiannya: Dalam pengadilan, belum ditanya sudah mendahului bicara
7. BAHNI NEMPUH BANYU
Arti harfiahnya: Api (bahni) melawan (nempuh) air (banyu). Pengertiannya: Orang kena permasalahan setelah ada putusan pengadilan kemudian menggugat yang mengadili
8. NGREKA PATRA
Arti harfiahnya: mereka-reka surat perjanjian (patra). Pengertiannya: mengubah, memalsu, merekayasa surat perjanjian supaya sanggup mnemenangkan urusannya
9. NRAJANG GAWAR
Arti harfiahnya: Menerjang pagar pembatas. Pengertiannya: Melanggar undang-undang negara.
10. SANDHANG-SANDHANG ROWANG
Arti harfiahnya: Memberi busana teman dekat (sandhang: pakaian; rowang: teman). Pengertiannya: kena tuduhan/dakwaan kemudian menyeret teman/saudara.
11. CATATAN: Perilaku yang terkait korelasi dengan saksi sanggup dibaca di Orang-orang kena permasalahan dalam paribasan Jawa (1): Terkait dengan saksi
C. NASIB ORANG YANG KENA PERKARA
1. ANDAKA INA TAN WRIN UPAYA
Arti harfiah: Banteng yang hina (ina) tidak (tan) tahu (wrin) jerih payah (upaya). Pengertiannya: Orang yang didakwa mencuri tapi tidak mengaku, jadinya disuruh mencari barang yang hilang. Catatan: Mungkin permasalahan yang dimaksud disini, bukan permasalahan yang masuk proses peradilan formal)
2. KEPATHAK KELACAK
Arti harfiahnya: Kepala terlacak. Pathak memiliki arti pukul atau kepala. Konon riwayat dari peribahasa ini pada jaman dahulu ada orang kehilangan kerbau, saat dilacak ke tempat tinggal orang yang dicurigai, kerbaunya tidak ada, tapi kepala (pathak) kerbau yang hilang didapatkan disitu. Pengertiannya: Orang yang sudah tidak sanggup mungkir lagi alasannya merupakan perbuatannya sudah terbukti.
LIDING DONGENG
Orang berperkara ternyata dari jaman dahulu sudah banyak. Perilaku orang-orang yang diperkara dan memperkara tergolong proses peradilannya ternyata juga sudah dicatat sejak jaman dulu.
Apapun sikap orang yang kena permasalahan hukum, pengadilan mesti tidak emban cindhe emban siladan, mesti adil dan tidak berat sebelah. Harus meneladani empat unsur: Tirta candra geni raditya: Tegak rata menyerupai “tirta” (air). Cara menanyai halus menyerupai “Candra” (rembulan). Menjatuhkan vonis tegas menyerupai “geni” (api). Memeriksanya terperinci terbuka menyerupai “Raditya” (matahari)
0 Komentar untuk "Orang-Orang Kena Problem Dalam Paribasan Jawa (3): Yang Kena Perkara"