Orang-Orang Kena Permasalahan Dalam Paribasan Jawa (2): Permasalahan Dan Yang Memperkara


Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses aturan ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA  (2): PERKARA DAN YANG MEMPERKARA
Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik orang berperkara pun rupanya telah ada juga, sehingga lumayan banyak peribahasa yang terkait dengan urusan peradilan ini.
 
Paling banyak merupakan peribahasa  tentang “saksi”, yang sanggup dibaca pada Orang-orang kena permasalahan dalam paribasan Jawa(1): Terkait dengan saksi.
 
Di bawah merupakan peribahasa yang terkait dengan orang-orang yang menggugat, somasi berikut pengadilannya. saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939.
 
Hal yang memukau bahwa dalam peribahasa Jawa tidak didapatkan kata “hakim” namun cuma “Jaksa”, yang jikalau kita baca di Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, yang disebut Jaksa adalah:  Juru ngadili prakara. Sepertinya tidak dibedakan antara Jaksa dan Hakim. Sedangkan katan “Hakim” disamakan dengan “Jaksa” dengan pelengkap dalam urusan “Agama”.
 
Silakan dicocokkan sendiri dengan suasana kurun 21 ini, apakah hal-hal mirip ini masih ada.
 
 
A. MASALAH YANG DIPERKARAKAN
 
1. ANIRNA DAYA
 
Arti harfiahnya: Tidak ada daya (nir: hilang, tidak ada). Pengertiannya: Perkara yang berlandaskan orang yang telah mati, jadi tanpa daya. Peribahasa yang serupa artinya merupakan SENDHEN KAYU AKING (bersandar kayu kering)
 
2. ANIRNA PANDAYA
 
Arti harfiahnya adalah: Tidak ada perabotan (pandaya: piranti, peralatan). Pengertiannya: Perkara yang berlandasan orang yang telah pergi, sehingga proses peradilan kelemahan piranti.
 
3. KALINGGA BAYA
 
Arti harfiahnya adalah: Tertutup perjanjian (kalingga: ada aling-aling; baya: berasal dari kata ubaya yang bermakna janji). Pengertiannya: Perkara yang telah dialing-alingi janji.
 
4. KALINGGA NATA
 
Arti harfiahnya adalah: Tertutup raja (kalingga: aling-aling; nata: raja). Pengertiannya: Perkara yang dikala diperkarakan telah berganti tampuk pimpinan.
 
 
B. YANG MENGADILI
 
1. ANARA WACANA
 
Arti harfiahnya: Memanah dengan bicara (anara: dari bahasa sansekerta, an dan sara. Sara merupakan “panah; wacana: bicara). Pengertiannya: Jaksa mengatakan dengan salah satu pihak yang berperkara, namun mirip menembak pihak yang satunya. Arti lugunya: Memanah dengan kata-kata. (pengertian Jaksa: baca pendahuluan goresan pena ini)
 
2. GONG MUNI SASELE
 
Arti harfiahnya: Gong berbunyi sebelah (sasele). Pengertiannya: Memeriksa orang berperkara gres menanyai satu pihak saja. Pihak yang satunya belum ditanyai.
 
3. JAKSA PRING SADHAPUR
 
Arti harfiahnya: Yang mengadili masih satu rumpun bambu (jaksa: yang mengadili; pring: bambu; sadaphur: satu rumpun). Pengertiannya: pengadilan yang mulai dari pimpinannya hingga yang terbawah masih berafiliasi keluarga
 
4. KEBO LUMUMPAT ING PALANG
 
Arti harfiahnya: kerbau lompat pagar (palang: pagar, penghalang). Pengertiannya: mengadili permasalahan tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5. NATAS TALI GUMANTUNG
 
Arti harfiahnya: Memutus (natas) tali yang tergantung (gumantung). Ada tali yang tergantung lalu kita coba memutusnya dengan pisau atau parang, sementara tali tetap tergantung tanpa kita pegang ujung satunya. Pengertiannya: Mengadili sebuah permasalahan namun tidak sanggup diselesaikan.
 
6. NAGARA GEDHE OBORE, PADHANG JAGADE
 
Arti harfiahnya: Negara yang besar nyala obornya dan terperinci jagadnya. Pengertiannya merupakan negara yang semua permasalahan diteliti dan diperiksa dengan adil
 
7. NURUT DAWANE TAMPAR
 
Arti harfiahnya: Mengikuti panjangnya tali. Pengertiannya: Melacak permasalahan kejahatan (menyidik)

8. SABDA MINANGKA PANGGAH:

Sabda: Ucapan; Panggah: Tetap, tidak berubah. pengertiannya: Pengadilan yang putusannya tetap, tidak berubah.
 
 
C. YANG MEMPERKARA
 
1. ANGGUSKARA
 
Arti harfiahnya: Seperti sumur (guskara berasal dari bahasa sansekerta yang bermakna sumur). Pengertiannya: Punya kewenangan menggugat namun tidak dipergunakan. Diibaratkan sumur, ada airnya tetapi  tidak mengalir.
 
2. LURUNG BUNTUNG
 
Arti harfiahnya: Jalan yang tidak utuh sebab terpotong (lurung: jalan; buntung: sesuatu yang tidak utuh lagi sebab terpotong). Pengertiannya: mendakwa namun tidak sanggup melacak bukti-buktinya. Akhirnya sia-sia, jalan buntu.
 
3. MBANGUN WACANA
 
Arti harfiahnya: merencanakan kata-kata. Pengertiannya: Menyiapkan surat gugatan
 
4. MATANG BUBUKEN
 
Arti harfiahnya: Memukul/menusuk dengan watang (watang: kayu panjang mirip galah, atau semacam tombak  tanpa benda tajam) namun kayunya lapuk (bubuken: debu merupakan serangga kecil pemakan kayu). Pengertiannya: Menggugat namun tida diteruskan
 
5. NGGUGAT KAYU AKING
 
Arti harfiahnya: Menggugat kayu kering. Pengertiannya: menggugat orang yang telah mati.
 

Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses aturan ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA  (2): PERKARA DAN YANG MEMPERKARA

Related : Orang-Orang Kena Permasalahan Dalam Paribasan Jawa (2): Permasalahan Dan Yang Memperkara

0 Komentar untuk "Orang-Orang Kena Permasalahan Dalam Paribasan Jawa (2): Permasalahan Dan Yang Memperkara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)