Kompetensi Pengawas Sekolah Profesional

Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah yang tersirat dan tersurat dalam Permendiknas No 12 Tahun 2007, terdiri atas enam (6) dimensi kompetensi yang dikembangkan menjadi 36 kompetensi inti yang terdiri dari:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian pengawas sekolah/madrasah merupakan kesanggupan pengawas sekolah dalam menampilkan dirinya atau performance diri selaku langsung yang:
  1. bertanggungjawab dalam melaksanakan kiprah pokoknya
  2. kreatif dalam melakukan pekerjaan dan memecahkan masalah
  3. ingin tahu hal-hal gres wacana ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
  4. memiliki motivasi kerja dan bisa memotivasi orang lain dalam bekerja
Makna dari kompetensi kepribadian sebagaimana dikemukakan di atas merupakan sikap dan sikap yang ditampilkan pengawas sekolah dalam melaksanakan kiprah dan tanggung jawabnya mengandung empat karakteristik di atas. Ini berarti sosok langsung pengawas sekolah mesti tampil beda dengan sosok langsung lainnya dalam hal tanggung jawab, kreatifitas, rasa ingin tahu dan motivasi dalam bekerja. Sosok priba­di tersebut diinginkan menjadi kebiasaan dalam perilakunya.
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial pengawas sekolah merupakan kesanggupan pengawas sekolah dalam membina relasi dengan aneka macam pihak serta aktif dalam kegiatan organisasi profesi pengawas (APSI).
Kompetensi sosial pengawas sekolah mengindikasikan dua kemampuan yang mesti dimiliki pengawas sekolah yakni:
  1. keterampilan berkomunikasi baik verbal atau goresan pena tergolong kemampuan bergaul dan
  2. keterampilan melakukan pekerjaan dengan orang lain baik secara individu maupun secara kelompok/ organisasi. 
Keterampilan ini mensyaratkan tampilnya sosok langsung pengawas yang luwes, terbuka, mau mendapatkan kritik serta senantiasa menatap faktual orang lain. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial pengawas sekolah seba-gaimana diterangkan di atas cuma perhiasan dari kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial guru dan kepala sekolah Karena pengawas sekolah/madrasah berasal dari guru atau kepala sekolah sehingga kompetensi kepri-badian dan kompetensi sosial guru atau kepala sekolah sudah menempel pada dirinya.
3. Kompetensi Supervisi Manajerial
Kompetensi supervisi manajerial merupakan kesanggupan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan mana­jerial yaitu menganggap dan membina kepala sekolah dan tenaga kependidikan lain yang ada di sekolah dalam mempertinggi mutu pengelolaan dan administasi sekolah.
Standar tata kelola dan pengelolaan sekolah secara konseptual dan operasional tersirat dan tersurat dalam rumusan kompetensi inti kepala sekolah (Permendiknas No. 13 Tahun 2007) utamanya pada dimensi kompetensi mana­jerial. Selain itu dalam kompetensi manajerial pengawas sekolah, pengawas dituntut juga untuk menguasai kegiatan dan kegiatan bimbingan konseling serta mengawasi pelaksa-naan standar nasional pendidikan di sekolah binaannya. Untuk itu pengawas sekolah mesti menguasai teori, rancangan serta prinsip wacana metode dan teknik supervisi pendidikan berikut aplikasinya dalam penyusunan kegiatan dan praktek pengawasan manajerial.
Berikut ini kompetensi inti yang mesti dimliki pengawas sekolah dalam dimensi kompetensi supervisi manajerial.
  1. menguasai wawasan wacana metode, teknik dan prinsip-prinsip supervisi dalam mengembangkan mutu pendidikan
  2. menguasai teknik menyusun kegiatan pengawasan menurut visi, misi, tujuan dan kegiatan pendidikan sekolah binaan
  3. menyusun metode kerja dan instrumen yang diinginkan untuk melaksanakan kiprah pokok dan fungsi pengawa­san di sekolah binaannya.
  4. teknik menyusun laporan hasil-hasil pengawasan dan menindaklanjutinya untuk perbaikan kegiatan pengawas­an selanjutnya pada sekolah binaannya
  5. membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan tata kelola satuan pendidikan menurut tata kelola kenaikan mutu pendidikan di sekolah
  6. membina kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan bimbingan konseling di sekolah
  7. mendorong guru dan kepala sekolah dalam mereflek-sikan hasil-hasil yang dicapainya untuk menerima ke-lebihan dan kelemahan dalam melaksanakan kiprah pokoknya
  8. memantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan mempergunakan hasil-hasilnya untuk menolong kepala sekolah merencanakan pengakuan sekolahnya.`
4. Kompetensi Supervisi Akademik
Kompetensi supervisi akademik merupakan kesanggupan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akade­mik yaitu menganggap dan membina guru dalam rangka memper­tinggi mutu proses pembelajaran yang dilaksanakannya biar berefek terhadap mutu hasil berguru siswa.
Kompetensi supervisi akademik pada dasarnya merupakan membina guru dalam mengembangkan mutu proses pembelajaran. Oleh lantaran itu sasaran supervisi akademik merupakan guru dalam pro­ses berguru mengajar (pembelajaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran merupakan (penyusunan silabus dan RPP, penyeleksian strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi info dalam pembelajaran, menganggap proses dan hasil pembelajaran serta observasi perbuatan kelas). Berikut merupakan kompetensi inti dari dimensi kompe­tensi supervisi akademik.
  1. menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan kemajuan tiap mata pelajaran
  2. menguasai konsep, prinsip, teori dasar, karakteristik dan kecenderungan proses pembelajaran/pembimbingan tiap mata pelajaran
  3. membimbing guru dalam menyusun silabus mata pelajaran menurut standar isi, standar kompetensi dan kompetensi dasar serta prinsip-prinsip pengem-bangan KTSP
  4. membimbing guru dalam menegaskan dan menggunakan strategi/metode/ teknik pembelajaran/’bimbingan setiap mata pelajaran membimbing guru dalam menyusun planning pelaksa­naan pembelajaran tiap mata pelajaran
  5. membimbing guru dalam menyususn planning pelaksanaan pembelajaran tiap mata pelajaran.
  6. membimbing guru dalam melaksanakan pembelajaran di laboratorium dan di lapangan
  7. membimbing guru dalam mengelola, merawat, berbagi dan menggunakan media serta akomodasi pembe-lajaran/bimbingan
  8. membimbing guru dalam mempergunakan teknologi info untuk pembelajaran/ bimbingan
5. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
Kompetensi penilaian pendidikan merupakan kesanggupan pengawas sekolah dalam kegiatan mengumpulkan, mengo-lah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan info untuk menegaskan tingkat kesuksesan pendidikan.
Materi pokok kompetensi penilaian pendidikan merupakan penilaian proses dan hasil belajar, penilaian kegiatan pendi­dikan, penilaian kinerja guru, kinerja kepala sekolah dan kinerja sekolah. Penilaian itu sendiri diartikan selaku proses memperlihatkan pertimbangan menurut persyaratan yang sudah ditentukan. Oleh lantaran itu ciri dari kegiatan penilaian merupakan adanya obyek yang dinilai, adanya persyaratan yang dijadikan indikator kesuksesan dan adanya interpretasi dan judge­ment. Setiap kegiatan penilaian akan menciptakan data hasii penilaian yang mesti dimasak dan dianalisis untuk pengambilan keputusan.
Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan terdiri atas enam kompetensi inti yakni:
  1. menyusun persyaratan dan indikator kesuksesan pembela­jaran/bimbingan
  2. membimbing guru dalam menegaskan aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan
  3. menilai kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah dalam melaksanakan kiprah pokok dan tanggungjawabnya dalam mengembangkan mutu pendidikan
  4. memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil berguru siswa serta menganalisisnya untuk perba-ikan mutu pembelajaran/bimbingan
  5. membina guru dalam mempergunakan hasil penilaian untuk perbaikan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan
  6. mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, guru dan staf sekolah
6. Kompetensi Penelitian dan Pengembangan
Kompetensi observasi dan pengembangan merupakan kemarnpuan pengawas sekolah dalam merencanakan dan melaksanakan observasi pendidikan/pengawasan serta menggunakan hasil-hasilnya untuk kepentingan kenaikan mutu pendidikan.
Penelitian merupakan kegiatan mengumpulkan, mengolah, menafsirkan dan menyimpulkan data dan info untuk memecahkan duduk problem gampang dan atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Penelitian merupakan metode ilmiah yaitu memecahkan duduk problem dengan menggunakan logika berpikir yang disokong oleh data empiris. Logika berpikir terlihat dalam prosesnya dengan menempuh perbuatan yang sistematis mulai dari pengumpulan data, mengolah dan menafsirkan data, menguji data hingga menawan kesimpulan. Data dibilang empiris lantaran menggambarkan apa yang terjadi di lapangan. Dalam kompetensi observasi bahan yang perlu dikuasai pengawas sekolah antara lain pendekatan, metode dan jenis penelitian, merencanakan dan melaksa­nakan penelitian, mengolah dan menganalisis data, menulis laporan hasil observasi selaku karya tulis ilmiah serta mempergunakan hasil-hasil penelitian. Kompetensi observasi bagi pengawas berfaedah ganda yaitu faedah untuk dirinya sendiri biar sanggup menyusun karya tulis ilmiah (KTI) berbasis observasi dan faedah untuk membina guru dan kepala sekolah dalam hal merencanakan dan melaksanakan observasi utamanya observasi tindakan.
Dimensi kompetensi observasi dan pengembangan terdiri atas delapan kompetensi inti yakni:
  1. menguasai aneka macam pendekatan, jenis dan metode observasi dalam pendidikan
  2. menentukan duduk problem kepengawasan yang penting diteliti baik untuk kebutuhan kiprah pengawasan maupun untuk pengembangan karir profesinya
  3. menyusun tawaran observasi pendidikan baik observasi kualitatif maupun observasi kuantitatif
  4. melaksanakan observasi pendidikan untuk pemecahan duduk problem pendidikan dan perumusan kebijakan pendi­dikan yang berfaedah bagi kiprah pokok dan tanggung­jawabnya
  5. mengolah dan menganalisis data hasil observasi pendidikan baik data kualitatif maupun data kuantitatif
  6. menulis karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dan kepengawasan dan memanfaatkannya untuk perbaikan mutu pendidikan
  7. menyusun pedoman/panduan dan atau buku/modul yang diinginkan untuk melaksanakan kiprah pengawasan
  8. memberikan bimbingan terhadap guru wacana observasi perbuatan kelas baik perencanaan maupun pelaksanaannya di sekolah
Demikian ,semoga para pengawas sekolah di negeri ini akan menjadi pengawas-pengawas yang profesional dengan memahami,memiliki, dan menerapkan ke 36 butir kompetensi diatas.
Semoga!
(Sumber : Permendiknas No 12 Tahun 2007,Prof.Dr.H.Nana Sudjana:Kompetensi Pengawas Sekolah) dan https://googleweblight.com/

Related : Kompetensi Pengawas Sekolah Profesional

0 Komentar untuk "Kompetensi Pengawas Sekolah Profesional"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)