Pemenuhan Beban Kerja Guru

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023) memamerkan arah gres bagi kinerja Guru.

Fungsi/Tugas Guru  (Pasal 1 ayat 1)
Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memeriksa peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Beban Kerja dalam 1 minggu (Pasal 2: 1-3)


(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menjalankan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan tata kelola pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup memperbesar jam istirahat yang tidak meminimalisir jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pelaksanaan Beban Kerja Guru (Pasal 3: 1-2)
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru meliputi kegiatan pokok:
   a. mempersiapkan pembelajaran atau pembimbingan;
   b. menjalankan pembelajaran atau pembimbingan;
   c. menganggap hasil pembelajaran atau pembimbingan;
   d. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  e. menjalankan kiprah pemanis yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.

(2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler

Tugas Utama Guru (Pasal 4: 1-8)
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara a meliputi:
a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program keperluan khusus pada satuan pendidikan;
b. pengkajian kesibukan tahunan dan semester; dan
c. pengerjaan planning pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai kriteria proses atau planning pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara b ialah pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan berguru per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c ialah proses pengumpulan dan pembuatan info untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik pada faktor sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d sanggup dijalankan lewat kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas pemanis yang menempel pada pelaksanaan kiprah pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e meliputi:
   a. wakil kepala satuan pendidikan;
   b. ketua kesibukan keahlian satuan pendidikan;
   c. kepala perpustakaan satuan pendidikan;
   d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
   e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang mengadakan pendidikan
       inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    f. kiprah pemanis selain sebagaimana dimaksud dalam aksara a hingga dengan aksara e
       yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas pemanis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e dilaksanakan pada satuan tata kelola pangkalnya.

Tugas Tambahan Bagi Guru (Pasal 5: 1-2) 
(1) Tugas pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara d diekuivalensikan dengan 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau pembimbingan terhadap 3 (tiga) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pemenuhan beban kerja dalam menjalankan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

(2) Tugas pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara e diekuivalensikan dengan 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru pendidikan khusus untuk pemenuhan beban kerja dalam menjalankan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).

Tugas Tambahan Lain (Pasal 6: 1- 9)
(1) Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara f meliputi:
a. wali kelas;
b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
c. pembina ekstrakurikuler;
d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK;
e. Guru piket;
f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
g. penilai kinerja Guru;
h. pengelola organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau
i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

(2) Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara g dilaksanakan pada satuan tata kelola pangkalnya.

(3) Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara i sanggup dijumlah selaku pemenuhan jam Tatap Muka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tugas pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran.

(5) Pelaksanaan 2 (dua) atau lebih kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sanggup diekuivalensikan dengan pelaksanaan pembimbingan terhadap 1 (satu) rombongan berguru per tahun.

(6) Rincian ekuivalensi kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a hingga dengan aksara h tercantum dalam Lampiran I yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Guru yang memperoleh kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyanggupi pelaksanaan pembelajaran jam tatap tampang paling sedikit 18 (delapan belas) jam Tatap Muka per ahad bagi Guru mata pelajaran atau paling sedikit membimbing 4 (empat) rombongan berguru per tahun bagi Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi pada satuan tata kelola pangkalnya.

(8) Dalam hal Guru mata pelajaran tidak sanggup menyanggupi keharusan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Guru yang bersangkutan sanggup menjalankan pembelajaran pada satuan pendidikan lain dalam 1 (satu) zona yang ditetapkan oleh Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(9) Guru mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjalankan keharusan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 12 (dua belas) jam Tatap Muka per ahad pada satuan tata kelola pangkalnya dan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per ahad pada satuan pendidikan sesuai dengan zona yang ditetapkan oleh Dinas.

Tugas Tambahan Ganda (Pasal 7:1-2)
(1) Guru yang menjalankan kiprah pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) aksara a hingga dengan aksara e juga sanggup menjalankan kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).

(2) Pelaksanaan kiprah pemanis lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipertimbangkan selaku pengganti pemenuhan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) tetapi dipertimbangkan selaku pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

Penetapan Tugas Tambahan Guru (Pasal 9: 1-4)
(1) Kepala Sekolah menentukan Guru yang menjalankan kiprah pemanis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7).

(2) Penetapan Guru yang menjalankan kiprah pemanis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memikirkan perkiraan keperluan guru menurut struktur kurikulum dan jumlah rombongan berguru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Apabila sehabis dijalankan perkiraan keperluan Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat Guru yang tidak sanggup menyanggupi pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) atau terdapat kelemahan guru, maka Kepala Sekolah wajib melaporkan terhadap Dinas sesuai dengan kewenangannya.

(4) Dinas yang sudah menemukan laporan dari Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menjalankan penataan dan pemerataan Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kegiatan PKB bagi Guru (Pasal 11: 1-3)
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib menjalankan kegiatan PKB untuk pengembangan kapasitas selaku Guru, Kepala Sekolah, atau Pengawas Sekolah.

(2) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan selaku pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Kegiatan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilaksanakan di sekolah atau di luar sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas Kedinasan bagi Guru (Pasal 12: 1-2)
(1) Guru sanggup diberi kiprah kedinasan/penugasan terkait kiprah dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan.

(2) Tugas kedinasan/penugasan di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui selaku bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pengecualian Beban Kerja Guru (Pasal 13: 1-2)
(1) Pemenuhan paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per ahad dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) sanggup dikecualikan bagi:
a. Guru tidak sanggup menyanggupi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu, menurut struktur kurikulum;
b. Guru pendidikan khusus;
c. Guru pendidikan layanan khusus; dan
d. Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

(2) Pemenuhan pelaksanaan pembimbingan paling sedikit terhadap 5 (lima) rombongan berguru per tahun dalam pelaksanaan pembimbingan oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) sanggup dikecualikan dalam hal jumlah rombongan berguru dalam satuan pendidikan kurang dari 5 (lima) rombongan belajar

Rincian Tugas Tambahan Lain Guru dan Ekuivalensinya.
1. Wali Kelas (1 (satu) Guru/kelas/tahun)
     ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka
Rincian Tugas 
  a. mengurus kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  b. berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  c. mengadakan tata kelola kelas
  d. menyusun dan melaporkan perkembangan berguru peserta didik;
  e. menghasilkan catatan khusus wacana peserta didik;
  f. mencatat mutasi peserta didik;
  g. mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
  h. menjalankan kiprah yang lain yang berhubungan dengan kewalikelasan;
  i. menyusun laporan kiprah selaku wali kelas terhadap Kepala Sekolah

Bukti Fisik Kerja:
  a. surat kiprah selaku wali kelas dari Kepala Sekolah;
  b. kesibukan dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  c. laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

2. Pembina OSIS (1 (satu) Guru/kelas/tahun)
      ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka
Rincian Tugas
  a. menyusun kesibukan pembinaan OSIS;
  b. mengoordinasikan kegiatan upacara berkala dan hari besar nasional;
  c. mengadakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  d. mengoordinasikan banyak sekali kegiatan OSIS;
  e. menjalankan kiprah yang lain yang berhubungan dengan pembinaan OSIS;
  f. menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS.

Bukti Fisik Kerja:
 a. surat kiprah selaku pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
 b. kesibukan dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
 c. laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

3. Pembina Ekstrakurikuler (1 (satu) Guru/ ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/ minggu 
    (paling sedikit 20 orang peserta didik)
     ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas
a. menyusun kesibukan pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
b. menjalankan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu;
c. melatih eksklusif peserta didik;
d. memeriksa kesibukan ekstrakurikuler;
e. menjalankan kiprah yang lain yang berhubungan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
f. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Keputusan (SK) selaku pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah;
b. kesibukan dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

4. Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun
     ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengkaji hasil penilaian diri Guru/hasil PKG tahun sebelumnya;
b. menyusun planning kesibukan PKB/PKG;
c. mengoordinasikan pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
d. mengawasi pelaksanaan PKB/PKG di sekolahnya;
e. memetakan keperluan PKB bagi semua Guru;
f. menjalankan penilaian tahunan pelaksanaan PKB/PKG di sekolah;
g. bareng Kepala Sekolah menentukan tim penilai kinerja Guru;
h. mengoordinasikan jadwal PKG;
i. merekapitulasi hasil penilaian kinerja Guru;
j. mengoordinasikan pelaksanaan PKG dengan kalangan kerja;
k. menjalankan kiprah yang lain yang berhubungan dengan PKB/PKG;
l. menyusun laporan pelaksanaan PKB/PKG.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat kiprah dari Kepala Sekolah yang dikenali dinas; pendidikan setempat;
b. kesibukan dan jadwal kegiatan kerjasama PKB/PKG yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

5. Koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK); 1 (satu) Guru/ sekolah/tahun
     ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun kesibukan kerja BKK;
b. menyusun database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan pencarian tamatan peserta didik SMK;
c. menjajal mendapatkan info wacana pasar kerja lewat iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia kerja keras (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan kementerian yang mengadakan kendala bidang ketenagakerjaan;
d. menghasilkan leaflet info dan penjualan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
e. sebenarnya dengan dunia kerja keras dan dunia industri dalam menyalurkan kandidat tenaga kerja lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia kerja keras dan industri;
f. menjalankan proses tindak lanjut hasil pengantaran dan penempatan tenaga kerja lewat kegiatan penjajakan dan verifikasi;
g. mengadakan kesibukan pembinaan ketrampilan tambahan/khusus bagi peserta didik dan lulusan Sekolah Menengah kejuruan diubahsuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan;
h. mengadakan kesibukan tutorial menghadapi tahapan proses penerimaan peserta didik dalam sebuah pekerjaan;
i. memamerkan info terhadap para alumni ataupun para lulusan Sekolah Menengah kejuruan lain yang memerlukan info wacana lowongan kerja;
j. menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan BKK.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat kiprah selaku koordinator BKK dari Kepala Sekolah;
b. kesibukan kerja BKK;
c. database peserta didik lulusan Sekolah Menengah kejuruan pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan pencarian tamatan peserta didik SMK;
d. info wacana pasar kerja lewat iklan di media massa, internet, kunjungan ke dunia kerja keras (industri) maupun kerjasama dengan forum penyalur tenaga kerja dan Kementerian Ketenagakerjaan;
e. leaflet info dan penjualan lulusan Sekolah Menengah kejuruan yang dikirim ke dunia usaha/industri yang terkait Kementerian Ketenagakerjaan;
f. laporan hasil penyaluran lulusan Sekolah Menengah kejuruan ke dunia kerja keras dan dunia industri;
g. laporan hasil tindak lanjut hasil pengantaran dan penempatan tenaga kerja;
h. laporan tahunan hasil pelaksanaan kegiatan BKK yang disetujui Kepala Sekolah.

6. Guru Piket; 1 (satu) Guru/ hari/minggu
     ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. mengembangkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
b. menemukan dan mendata tamu sekolah;
c. mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir;
d. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus terhadap Kepala Sekolah;
e. menjalankan kegiatan yang lain yang terkait kiprah Guru piket;
f. menghasilkan laporan hasil piket per tugas.

Bukti Fisik Kerja:
a. surat kiprah per semester selaku Guru piket dari Kepala Sekolah;
b. kesibukan dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
c. laporan hasil piket per kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

7. 
Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama 
 
(LSP-P1)
 ; 
    1 (satu) Guru/sekolah
     ekuivalensi: 1 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun planning kesibukan LSP-P1;
b. mengoordinasikan kegiatan LSP-P1;
c. menyusun dan berbagi bagan sertifikasi profesi;
d. berbagi perangkat assesmen dan perangkat uji kompetensi;
e. mengoordinasikan tenaga penguji atau asesor;
f. menjalankan sertifikasi;
g. menjalankan pengawasan pemeliharaan sertifikasi;
h. memverifikasi dan menentukan TUK;
i. memelihara kinerja asesor dan TUK;
j. berbagi pelayanan sertifikasi;
k. menghasilkan jejaring dengan SMK-SMK lain;
l. menjalankan kegiatan yang lain yang terkait kiprah ketua LSP-P1;
m. menyusun laporan pelaksanaan kiprah terkait dengan ketua LSP-P1.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk mengurus LSP-P1 dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi/instansi yang berwenang;
b. surat kiprah dari Kepala Sekolah yang dikenali dinas pendidikan setempat;
c. kesibukan dan jadwal kegiatan LSP-P1 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan kiprah yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

8. Penilai Kinerja Guru; 1 (satu) Guru/ sekolah/5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru
     ekuivalensi: 2 jam Tatap Muka

Rincian Tugas:
a. menyusun planning kesibukan PK Guru dan mekanisme operasional kriteria penyelenggaraan PK Guru;
b. menjalankan kegiatan PK Guru sejumlah 5 (lima) - 10 (sepuluh) orang Guru sesuai program;
c. menginput hasil penilaian kinerja Guru ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen PKG;
d. menghasilkan laporan pelaksanaan kegiatan Penilaian Kinerja Guru.

Bukti Fisik Kerja:
a. Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) untuk menjadi penilai kinerja Guru;
b. SK selaku tim penilai dari Kepala Sekolah yang dikenali oleh dinas;
c. kesibukan dan jadwal pelaksanaan penilaian yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
d. laporan pelaksanaan penilaian yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

9. Pengurus Organisasi/Asosiasi Profesi Guru tingkat: 
a. nasional (ketua umum, sekretaris jenderal, ketua, wakil ketua, dan sekretaris);
b. provinsi ( ketua dan wakil); dan
c. kabupaten/kota (ketua)
   1 (satu) Guru/ jabatan/ tahun
   Ekuivalensi:
a. pengelola organisasi/ perkumpulan profesi tingkat nasional setara dengan 3 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;
b. pengelola organisasi/ perkumpulan profesi tingkat provinsi setara dengan 2 jam Tatap Muka untuk Guru mata pelajaran;

Rincian Tugas:
Sesuai kiprah pengelola organisasi/ perkumpulan profesi menurut tingkat kepengurusan.

Bukti Fisik Kerja:
SK selaku pengelola organisasi/ perkumpulan profesi tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.

Download Permendikbud No 15 Tahnu 2023 (klik disini)
Sumber: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023

Related : Pemenuhan Beban Kerja Guru

0 Komentar untuk "Pemenuhan Beban Kerja Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)