Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah

Dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah (juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023) menjinjing pergantian gres bagi kinerja kepala sekolah.


Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengelola (Pasal 1:2):
Kepala Sekolah yakni Guru yang diberi kiprah untuk memimpin dan mengurus Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).

Beban Kerja dalam 1 minggu (Pasal 2: 1-2):
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah menjalankan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan tata kelola pangkal.

(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Bidang Kerja Kepala Sekolah (Pasal 9: 1-4)
(1) Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk menjalankan tugas:
a. manajerial;
b. pengembangan kewirausahaan; dan
c. supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.

(2) Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang ialah bab dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

(3) Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang ialah bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kepala Sekolah sanggup menjalankan kiprah pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak menjalankan kiprah pembelajaran atau pembimbingan alasannya yakni argumentasi tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu.

Rincian Ekuivalensi Beban Kerja Kepala Sekolah
1. Manajerial
Memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja per ahad yang di dalamnya telah meliputi setara dengan 14-16 jam Tatap Muka per minggu.

Rincian Tugas:
a. Merencanakan Program Sekolah;
b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
    1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;
    2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
    3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
    4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
    5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
    6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;
    7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan;
    8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan.
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah; dan
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Bukti Kerja:
a. Program Sekolah;
b. Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Laporan Hasil Pengawasan dan Evaluasi;
d. Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

2. Pengembangan Kewirausahaan
Memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per ahad yang di dalamnya telah meliputi setara dengan 3-4 jam Tatap Muka per minggu.

Rincian Tugas:
a. Merencanakan jadwal pengembangan kewirausahaan;
b. Melaksanakan jadwal pengembangan kewirausahaan:
  1. Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses);
  2. Melaksanakan jadwal pengembangan jiwa kewirausahaan;
  3. Melaksanakan pengembangan jadwal unit produksi; dan
  4. Melaksanakan jadwal pemagangan.
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

Bukti Fisik:
a. Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Laporan Pelaksanaan Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

3. Supervisi terhadap Guru dan Tenaga Kependidikan
Memenuhi beban kerja 6-10 jam kerja per ahad yang di dalamnya telah meliputi setara dengan 4-6 jam Tatap Muka per minggu.

Rincian Tugas
a. Merencanakan jadwal supervisi guru dan tenaga kependidikan;
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan;
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka kenaikan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan; dan
f. mempersiapkan dan menindaklanjuti hasil penilaian dan pelaporan pelaksanaan kiprah supervisi terhadap Guru dan tenaga kependidikan.

Bukti Kerja
a. Program Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Guru;
c. Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d. Laporan Evaluasi Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan.

Download Permendikbud No 15 Tahnu 2023 (klik disini)
Sumber: Permendikbud Nomor 15 Tahun 2023

Baca Artikel lainnya:
Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SMP Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SMP Revisi Juni 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms Excel 2007 dan Ms Excel 2010 (lebih baik). Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).
Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 8 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 8 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2.


Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka MI Revisi Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Desember 2023 dan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2023. Aplikasi support pada Ms  Excel 2010. Aplikasi diformat dengan ekstensi *.exe (Application).Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2
Kemudahan Aplikasi
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) telah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.

Aplikasi Rapor Kurikulum Merdeka SD Tahun 2023
Aplikasi Raport ini sanggup mempermudah kiprah Guru dalam mengolah nilai dan hasil berguru pada kurikulum Merdeka.
Aplikasi menurut Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka untuk SD Revisi Aplikasi ini dilengkapi dengan: 1. Input Aspek Pengetahuan dengan 9 Kompetensi Dasar 2. Input Aspek Ketrampilan dengan 9 Kompetsni Dasar 3.  Jurnal KI-1 dan KI-2. 
Kemudahan Aplikasi
Guru cuma input Data Siswa dan Nilai Siswa. Kompetensi Dasar (KD) telah terintegrasi dalam aplikasi. Deskripsi capaian otomatis muncul, demikian juga deskripsi perilaku spiritual dan perilaku sosial.
Output Aplikasi
1. Nilai-Predikat, Deskripsi setiap mapel 

2. Raport UTS  
3. Raport Semester   
4. Daftar Kumpulan Nilai (DKN) per siswa  
5. Daya Serap mapel/kelas  
6. Buku Induk Lengkap. 


Semoga Bermanfaat

Related : Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah

0 Komentar untuk "Pemenuhan Beban Kerja Kepala Sekolah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)