GampongRT - Pemerintahan Jokowi-JK sudah berkomitmen memicu desa selaku pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil tugas sentral dalam merealisasikan hasrat Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan dapat berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan rancangan Tri Sakti dengan aneka macam kesibukan nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kalangan penduduk sipil, organisasi profesi, kalangan akademisi, dan Pemda hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.
“Desa Membangun Indonesia merupakan gerakan nasional untuk memicu desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan dapat berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia mesti menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan rancangan Tri Sakti dengan aneka macam kesibukan nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kalangan penduduk sipil, organisasi profesi, kalangan akademisi, dan Pemda hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.
“Desa Membangun Indonesia merupakan gerakan nasional untuk memicu desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan dapat berdiri diatas kaki sendiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia mesti menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).
Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bareng para unsur bangsa untuk menemani implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan kemudian dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari aneka macam daerah.
Kegiatan tersebut sukses merumuskan sembilan kesibukan dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:
Kegiatan tersebut sukses merumuskan sembilan kesibukan dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:
Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan mesti menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan penduduk Desa;
Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan penduduk desa mesti berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keamanan penduduk dan keberlanjutan tempat pedesaan;
Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan penduduk desa mesti berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keamanan penduduk dan keberlanjutan tempat pedesaan;
Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa mesti diwujudkan lewat Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi penduduk dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;
Keempat, bahwa partisipasi penduduk yang bermutu dan kenaikan mutu demokrasi desa mesti dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;
Keempat, bahwa partisipasi penduduk yang bermutu dan kenaikan mutu demokrasi desa mesti dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;
Kelima, bahwa dalam rangka merealisasikan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa mesti memutuskan keterlibatan dan menyediakan faedah terhadap penduduk miskin, kaum disabilitas dan kalangan marginal;
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah kawasan mesti melaksanakan secara konsisten UU Desa lewat pengakuan, pemajuan dan donasi hak-hak penduduk aturan adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah kawasan mesti melaksanakan secara konsisten UU Desa lewat pengakuan, pemajuan dan donasi hak-hak penduduk aturan adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;
Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan penduduk desa mesti menjamin jalan masuk wanita desa terhadap sumber daya;
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar penduduk Desa;
Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar penduduk Desa;
Kesembilan, bahwa untuk meningkatkan desa dan penduduk desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan metode isu desa berbasis teknologi isu secara merata dan berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, menyampaikan pentingnya taktik dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan menyaksikan ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di penduduk cuma dilema dana desa 1 Milyar.
“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat cuma meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer pribadi ke rekening desa,” ujar Burhan.
Burhan menambahkan, hingga di sekarang ini partisipasi penduduk dalam pengelolaan desa masih sungguh formal. “artinya kepala desa cuma mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak dapat berlangsung secara baik,” ujarnya.
Oleh alasannya merupakan itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi penduduk yang bermutu dan kenaikan mutu demokrasi desa mesti dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, menurut Burhanuddin dimaksudkan mudah-mudahan bagaimana partisipasi penduduk dapat lebih baik dalam penyusunan rencana danpelaksanaannya.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut merupakan bagaimana belum dewasa muda desa menjadi tahu bahwa banyak potensi di desa. “Jadi kader muda tidak mesti menjadi top leader, namun bagaimana ikut serta aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi kalau tidak tahu visi pembangunannya, oleh alasannya merupakan itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini mesti diketahui penduduk secara komperhensif,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, menyampaikan pentingnya taktik dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan menyaksikan ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di penduduk cuma dilema dana desa 1 Milyar.
“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat cuma meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer pribadi ke rekening desa,” ujar Burhan.
Burhan menambahkan, hingga di sekarang ini partisipasi penduduk dalam pengelolaan desa masih sungguh formal. “artinya kepala desa cuma mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak dapat berlangsung secara baik,” ujarnya.
Oleh alasannya merupakan itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi penduduk yang bermutu dan kenaikan mutu demokrasi desa mesti dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, menurut Burhanuddin dimaksudkan mudah-mudahan bagaimana partisipasi penduduk dapat lebih baik dalam penyusunan rencana danpelaksanaannya.
Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut merupakan bagaimana belum dewasa muda desa menjadi tahu bahwa banyak potensi di desa. “Jadi kader muda tidak mesti menjadi top leader, namun bagaimana ikut serta aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi kalau tidak tahu visi pembangunannya, oleh alasannya merupakan itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini mesti diketahui penduduk secara komperhensif,” paparnya.
(Sumber: Kemendesa)
0 Komentar untuk "9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia"