Menteri Marwan Beberkan 6 Persoalan Uu Desa

GampongRT - Berlakunya Undang-undang No.6/2014 mengenai Desa memberi cita-cita dan potensi bagi Desa untuk membangun dan menata desa secara mandiri. Namun banyak halangan yang menciptakan implementasi UU Desa tak berjalan optimal.

Dalam program Rembug Nasional Desa Membangun Indonesia di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (15/12), Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar memaparkan minimal enam halangan implementasi UU Desa.

Pertama, adanya fragmentasi penafsiran Undang-Undang Desa di tingkat elit yang berimplikasi pada proses implementasi dan pencapaian mandat yang tidak utuh, bahkan mengarah pada pembelokan kepada mandat Undang-Undang Desa. (Baca: Desa Maju, Kuat, Mandiri dan Demokratis).

Kedua, di tingkat pemerintahan Desa terjadi pragmatisme yang mengarah pada hilangnya kreativitas dalam menggali sumber daya setempat di desa. Dana Desa yang semestinya dimanfaatkan untuk mengembangkan kemandirian dan kemakmuran penduduk Desa belum digunakan secara maksimal untuk menggali sumber pendapatan gres lewat investasi produktif yang ditangani oleh masyarakat.

“Penggunaan Dana Desa masih menjalankan replikasi atas “village project” sebelumnya yang bias pembangunan infrastruktur,” papar Menteri Marwan.

Ketiga, Menteri Marwan menyebutkan demokratisasi Desa masih menghadapi halangan praktek administratif. Aparatur Pemda condong menjalankan langkah-langkah kepatuhan dari “Pusat” untuk mengendalikan Pemerintah Desa, tergolong dalamhal penggunaan Dana Desa. 

Padahal Undang-Undang Desa sudah mengakui kewenangan yang dimiliki oleh Desa dalam mengontrol dan mengorganisir kepentingan penduduk menurut hak asal-usul, watak istiadat, dan nilai sosial budaya secara demokratis dan partisipatif. (Baca: Mempercayai Desa Dalam Berdesa)

“Demokratisasi Desa juga terkendala oleh lemahnya tingkat partisipasi yang substantif dan konstruksif dari penduduk Desa.Pada dimensi inilah pemerintah dan pemerintah kawasan dapatberperan aktif untuk membina dan mempekerjakan penduduk Desa dalam rangka mengembangkan mutu partisipasi mereka,” tandasnya.

Permasalahan Keempat, lanjut Menteri Marwan, merupakan problem penguasaan rakyat atas tanah dan sumber daya alam belum terintegrasi dan menjadi basis dari proses pembangunan dan pemberdayaan desa. Masalah struktural menyerupai pertentangan agraria, kepastian hak Desa atas daerahnya dan kedaulatan dalam mengontrol ruang Desa belum tercermin dalam kebijakan pembangunan dan pemberdayaan Desa.

Kelima, praktek pelaksanaan Musyawarah Desa condong patriarki, tugas wanita mengalami marjinalisasi saat mereka menyodorkan anjuran yang berhubungan dengan kepentingan tubuh, nalar, dan keberlangsungan hidupnya.

“Persoalan terakhir merupakan tata ruang tempat perdesaan yang mesti tunduk dengan tata kawasan condong tidak cocok dengan aspirasi desa. Pembangunan Desa skala setempat terkendala dengan teladan kebijakan Tata Ruang Perdesaan yang berpola “top-down”. Hal ini tidak jarang mengakibatkan Desa kehilangan susukan sumber daya respon kebijakan tata ruang yang belum mengakomodir aspirasi Desa,” tutupnya.

Dengan adanya acara rembug nasional desa membangun Menteri Marwan berharap bias menciptakan konsensus mengenai perilaku dan langkah terkait dengan implementasi Undang-undang desa secara lebih utuh dan substantive. (Sumber: kemendesa)

Related : Menteri Marwan Beberkan 6 Persoalan Uu Desa

0 Komentar untuk "Menteri Marwan Beberkan 6 Persoalan Uu Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)