Ilustrasi: Siklus Perencanaan Desa |
Tolok ukur perkembangan desa antara lain ketersediaan fasilitas dan prasarana desa yang lebih baik, pelayanan dasar yang kian baik, melek info dan teknologi, ekonomi yang menguat, mutu hidup insan yang kian meningkat, dan lain-lain.
Desa maju juga paralel dengan desa mempunyai pengaruh dan desa mandiri. Desa mempunyai pengaruh dan desa mandiri, keduanya menjadi visi-misi UU Desa dan ialah dua segi mata uang. Di dalam desa mempunyai pengaruh dan desa berdikari terkandung prakarsa lokal, kapasitas, bahkan pada titik tertinggi yaitu desa yang berdaulat secara politik.
Konsep desa mempunyai pengaruh selalu ditaruh dalam satu tarikan nafas dengan tempat mempunyai pengaruh dan negara kuat. Negara mempunyai pengaruh bukan memiliki arti mempunyai struktur yang besar dan berkuasa secara mayoritas kepada semua faktor kehidupan.
Negara mempunyai pengaruh yaitu kehendak umat manusia, kecuali insan yang membela ideologi anti negara. Manusia begitu prihatin jikalau menyaksikan negara lemah dan negara gagal. Daron Acemoglu dan James A. Robinson (2014), dalam bukunya Mengapa Negara Gagal, memastikan bahwa negara gagal vs negara berhasil (kuat, makmur) sungguh tergantung pada institusi politik-ekonomi.
Negara yang mempunyai institusi politik-ekonomi inklusif, condong mempunyai potensi untuk menjadi negara sukses. Sementara negara dengan institusi politik-ekonomi yang bersifat ekstraktif, condong tinggal menanti waktu untuk terseret ke dalam jurang kemiskinan, instabilitas politik, dan berujung pada negara gagal.
Apa Makna Desa Kuat dan Desa Mandiri
Makna desa mempunyai pengaruh dan desa mandiri? Sebagai dua segi mata uang, antara desa mempunyai pengaruh dan desa mandiri, ialah suatu kesatuan organik. Dalam desa mempunyai pengaruh terdapat kemandirian desa, dan dalam desa berdikari terdapat kandungan desa kuat. Kapasitas pasti ialah jantung dalam desa mempunyai pengaruh dan desa mandiri. Tetapi secara khusus dalam desa kuat terdapat dua makna penting.
Pertama, desa mempunyai legitimasi di mata penduduk desa. Masyarakat menerima, menghormati dan mematuhi kepada institusi, kebijakan dan regulasi desa. Tentu legitimasi bisa terjadi kalau desa mempunyai kinerja dan berfaedah secara nyata bagi masyarakat, bukan cuma faedah secara administratif, namun juga faedah sosial dan ekonomi.
Kedua, desa mendapatkan ratifikasi dan penghormatan (rekognisi) dan keyakinan dari pihak negara (institusi negara apapun), pemerintah daerah, perusahaan, dan lembaga-lembaga lain. Jika mereka meremehkan desa, umpamanya menilai desa tidak dapat atau desa tidak siap, maka desa itu masih lemah. Rekognisi itu tidak cuma di atas kertas sebagaimana pesan UU Desa, namun juga dibarengi dengan perilaku dan langkah-langkah kasatmata yang tidak meremehkan namun memercayai.
Desa yang demokratis serupa dengan makna “rakyat berdaulat secara politik”. Demokrasi ialah kewajiban dalam UU Desa, sekaligus kewajiban dalam penyelenggaraan desa. Jika rekognisi dan subsidiaritas ialah penyelesaian terbaik untuk menata ulang kekerabatan desa dengan negara, maka demokrasi ialah penyelesaian terbaik untuk menata ulang kekerabatan antara desa dengan warga atau antara pemimpin desa dengan warga masyarakat.
Tanpa demokrasi, rekognisi-subsidiaritas dan kemandirian desa cuma akan memindahkan korupsi, sentralisme dan elitisme ke desa. Sebaliknya, demokrasi tanpa rekognisi-subsidiritas cuma akan menghasilkan jarak yang jauh antara rakyat dengan arena, sumberdaya dan negara.
Menuju Desa Kumande
Desa Kumande yaitu abreviasi dari Desa Kuat, Desa Mandiri, dan Demokratis. Untuk menuju ke desa kumande, pasti banyak jalan yang mesti dilalui, tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Salah satu jalan, pembangunan desa mesti lewat partisipatif. Semua penduduk desa mesti terlibat dalam pembangunan desa. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pada pengawasan.
Perencanaan pembangunan yang partisipatif selaku perwujudan aspirasi dan kepentingan rakyat. Karena, sesungguhnya orang desa yang lebih paham, memahami dan tau bagaimana keadaan desanya. Dengan adanya keterlibatan semua penduduk desa, penduduk desa sanggup menyodorkan aspirasinya untuk diakomodir dalam proses penyusunan rencana desa.
"Bukan penyusunan rencana dan pembangunan desa yang cuma di dominasi oleh kepala desa dan beberapa orang saja atau "elit-elit desa".
Perlu diketahui juga, bahwa penyusunan rencana desa bukan sekedar menghasilkan usulan-usulan yang disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota. Perencanaan Desa yang ideal, setiap aspirasi penduduk desa terakomodir hak-hak politinya, dan mendapat pembiayaan lewat dana desa. Oleh sebab itu, dana desa mesti bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan penduduk desa yang mungkin selama ini termarjinalkan.
(Diolah dari materi training PD dan ditulis dalam bahasa sendiri).
(Diolah dari materi training PD dan ditulis dalam bahasa sendiri).
0 Komentar untuk "Menuju Desa Kumande"