Kewenangan Setempat Berukuran Desa

Sesuai dengan asas rekognisi dan subsidiaritas, desa memiliki kewenangan menurut hak asal-usul dan kewenangan setempat berukuran desa. Kewenangan setempat berukuran Desa dimana desa memiliki kewenangan sarat untuk mengendalikan dan mengelola desanya.

UU Desa No.6 tahun 2015 tentang Desa, ditegaskan bahwa kewenangan setempat bukanlah kewenangan pemerintah supra-desa (termasuk kementerian sektoral) melainkan menjadi kewenangan desa.

“Pembangunan Lokal Berskala Desa dilaksanakan sendiri oleh Desa dan Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa”
Namun bukan bermakna kementerian sektoral dihentikan masuk ke desa. Tapi semua pembangunan yang masuk ke desa mesti disinergikan dengan penyusunan rencana yang ada di desa. "Agar semua pembangunan yang dijalankan di desa sesuai dengan keperluan penduduk desa".

Berdasarkan Peraturan Kemendesa 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Kriteria kewenangan Lokal Berskala Desa meliputi:
  • Kewenangan yang memprioritaskan kegiatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat; 
  • Kewenangan yang memiliki lingkup pengaturan dan kegiatan cuma di dalam kawasan dan penduduk Desa yang berdampak internal Desa; 
  • Kewenangan yang berhubungan dengan keperluan dan kepentingan sehari-hari penduduk Desa; 
  • Kegiatan yang sudah dijalankan oleh Desa atas dasar prakarsa Desa; 
  • Program kegiatan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dan pihak ketiga yang sudah diserahkan dan dikelola oleh Desa; dan 
  • Kewenangan setempat berukuran Desa yang sudah dikelola dalam peraturan perundang-undangan tentang pembagian kewenangan pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, pada Pasal 7 peraturan kemendesa disebutkan Kewenangan Lokal Berskala Desa, meliputi: Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

1. Kewenangan setempat berukuran Desa di bidang pemerintahan Desa, antara lain: 


Penetapan dan penegasan batas Desa, pengembangan tata ruang dan peta sosial Desa, penetapan organisasi Pemerintah Desa; penetapan perangkat Desa, penetapan BUM Desa, penetapan APB Desa, penetapan peraturan Desa, pemberian izin hak pengelolaan atas tanah Desa, pengelolaan arsip Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 8 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015)


2. Kewenangan setempat berukuran Desa di bidang pembangunan Desa, meliputi: 

a. pelayanan dasar Desa;
b. fasilitas dan prasarana Desa;
c. pengembangan ekonomi setempat Desa; dan
d. pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan Desa.

3. Kewenangan setempat berukuran Desa di bidang pelayanan dasar, antara lain: 

Pengembangan pos kesehatan Desa dan Polindes; pengembangan tenaga kesehatan Desa, pengelolaan dan training Posyandu, pembinaan dan pengawasan upaya kesehatan tradisional, pemantauan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif di Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 10 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).


4 Kewenangan setempat berukuran Desa di bidang fasilitas dan prasarana Desa, seperti:


Pembangunan dan pemeliharaan kantor dan balai Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan Desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan jerih payah tani, pembangunan dan pemeliharaan embung Desa, pembangunan energi gres dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah, pengelolaan pemakaman Desa dan petilasan.


Selanjutnya, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air higienis berukuran Desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan lapangan Desa, dan lain-lain. (Selengkapnya, lihat Pasal 11 Peraturan Kemendesa, PDTT No.1 Tahun 2015).

Semua kewenangan desa yang sudah disebutkan dalam Peraturan Kemendesa, PDTT No. 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. "Tidak dengan serta-merta sanggup dijalankan oleh Desa"


Karena, Bupati/Walikota sanggup mengerjakan pengkajian untuk kenali dan inventarisasi kewenangan menurut hak asal muasal dan kewenangan setempat berukuran Desa, yang kemudiaan akan ditetapkan lewat Peraturan Bupati/Walikota.

Related : Kewenangan Setempat Berukuran Desa

0 Komentar untuk "Kewenangan Setempat Berukuran Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)