Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016

Bertepatan dengan perubahan tahun 2015 ke tahun 2016, kabar besar hati bagi pendamping desa tiba dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedesa, PDTT). 

Dalam Surat Kemendesa, PDTT yang ditujukan terhadap seluruh Kepala BPMPD Provinsi, tanggal 31 Desember 2015 No. 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015 tentang Kontrak Kerja Pendamping T.A 2016.

Dalam surat yang ditanda tangani a/n Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Drajat Febriyanto, S.Si. M.Si selaku Sekretaris Direktorat Jenderal. 

"Ada beberapa poin yang mengasyikkan bagi Tenaga Pendamping Profesional Desa".

Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan perjanjian kerja Fasilitator atau Pendamping Profesional Desa akan rampung pada 31 Desember 2015, serta memperhatikan keperluan Pendampingan Pelaksanan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 pada tahun 2016.

Kabar besar hati bagi fasilitator yang pada tahun 2015 bertugas mendampingi PNPM-MPd, dalam rangka pendamping pelaksanaan UU Desa No.6/2014 sanggup diperintahkan selaku Pendamping Profesional dengan ketentuan, selaku berikut:
  • Fasilitator Kabupaten Pemberdayaan Masyarakat diperintahkan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Masyarakat Desa.
  • Fasilitator Teknik diperintahkan menjadi Tenaga Ahli (TA) Inprastuktur 
  • Fasilitator Keuangan diperintahkan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pembangunan Partisipatif
  • Fasilitator PPU diperintahkan menjadi Tenaga Ahli (TA) Pemberdayaan Pemberdayaan Ekonomi Desa
Sedangkan, Fasilitator Kecamatan (Teknik dan Pemberdayaan) sanggup diperintahkan selaku Pendamping Desa (TA).

Dalam surat tersebut, juga tergambar wacana bagan penugasan atau penempatan Kerja Pendamping Profesional Desa pada tahun 2016.

Skema Penempatan Tenaga Ahli (TA) Kabupaten/Kota
Ketentuan penepatan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten/Kota, dikontrol selaku berikut:
  • Kabupaten/Kota yang memiliki jumlah kecamatan 1 hingga dengan 3 kecamatan, diposisikan 2 orang tenaga ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan 4 hingga 10 kecamatan, diposisikan 4 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif.
  • Kabupaten/Kota yang yang memiliki jumlah kecamatan lebih dari 10 kecamatan, diposisikan 6 orang Tenaga Ahli, yaitu; 1 orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Infrastruktur Desa, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa, dan 1 orang Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar, dan 1 orang Tenaga Ahli Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
Skema Penempatan Pendamping Desa (PD)
Jumlah Pendamping Desa (PD), di kecamatan ditetapkan dengan ketentuan selaku berikut:
  • Kecamatan dengan jumlah desa 1 hingga 5 desa, diposisikan 1 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa 6 hingga 10 desa, diposisikan 2 orang Pendamping Desa.
  • Kecamatan dengan jumlah desa diatas 10 desa, diposisikan 3 orang Pendamping Desa.
Informasi selengkapnya, silahkan di konfirmasi ke BPMPD masing-masing.(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Terkait dengan Honorarium dan Biaya Operasional Pendamping Profesional Desa, Kementerian Desa, PDTT telah mengeluarkan Surat bernomor: 581 tahun 2015 yang diteken oleh Menteri Desa Marwan Jafar. [Admin-02/dbs]

Related : Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016

0 Komentar untuk "Kontrak Kerja Pendamping Desa Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)