Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

- BANPRES adalah Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi, Tahfidzul Qur'an pada Madrasah serta Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasah Tahun 2019. Program ini merupakan program dari Direkorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat pengantar Juknis BANPRES Tahun 2019 disebutkan bahwa Program ini merupakan upaya untuk memberikan dukungan dan kesempatan kepada siswa Madrasah dalam mengikuti ajang kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan.

 BANPRES adalah Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

Prasyarat Penerima Bantuan BANPRES Tahun 2019


1. Bantuan Beasiswa Bakat dan Prestasi


  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai peserta KSM tingkat nasional tahun 2019;
  • Siswa Madrasah/Sekolah sebagai pemenang/juara pada KSM tingkat provinsi Tahun 2019 tetapi tidak sebagai peserta KSM tingkat Nasional tahun 2019, dengan prasayarat sebagai berikut; (a) Mempunyai Piagam Penghargaan dan atau Medali yang telah diperoleh pada KSM tingkat Provinsi tahun 2019; dan (b) Mendapatkan rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama tingkat Provinsi.
  • Dalam hal dana bantuan masih tersedia, dana Bantuan Bakat dan Prestasi dapat diberikan kepada siswa madrasah yang mempunyai prestasi dan bakat tertentu tingkat Nasional atau internasional yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/Piagam yang ditetapkan oleh lembaga profesional dan Kredibel; dan/atau 
  • Pemberian bantuan pada poin diatas dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.


2. Bantuan Tahfidz Qur'an pada Madrasah


  • Pada Tahun 2019 masih aktif sebagai siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA).
  • Memiliki prestasi dibidang Hafalan al-Qur'an dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga/Pondok Pesantren/Madrasah. Untuk siswa MI minimal hafal 3 (tiga) Juz, siswa MTs minimal hafal 5 (lima) Juz, dan siswa MA minimal hafal 10 (sepuluh) Juz; dan
  • Melampirkan surat keterangan dari Kepala Madrasah yang menerangkan bahwa siswa tersebut benar-benar siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliayh (MA) dan telah menghafal al-Qur'an dan disertai Juz yang telah dihafal.


3. Bantuan Apresiasi Siswa Berprestasi pada Madrasahdi Bidang Tertentu 


  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Tercatat sebagai siswa Madrasah;
  • Mengisi dan Mengajukan formulir aplikasi pendaftaran;
  • Memiliki; a) piagam penghargaan dan atau medali yang diperoleh dalam kompetisi/olimpiade/perlombaan/kegiatan sejenis yang diselenggarakan oleh lembaga diluar Kementerian Agama RI pada tingkat Nasioanl atau Internasional; atau b) hasil karya inovasi teknologi; dan 
  • Mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


Download Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019


Untuk selengkapnya terkait BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019, Bapak/Ibu dapat mengunduhnya dalam tautan-tautan berikut ini:

Surat Usulan BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019
Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019

Demikianlah informasi terkait Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Tahun 2019, semoga memberikan manfaat untuk putra putri Madrasah.
Kami_Madrasah

Related : Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

0 Komentar untuk "Juknis BANPRES (Bantuan Bakat dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)