- Strategi peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan pada direktorat GTK madrasah Kementerian Agama memutuskan untuk memperkuat peran KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM dengan membangun komunitas belajar guru yang paling dekat dengan tempat kerja mereka (gugus).
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagaiberikut:
Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:
Berdasarkan strategi tersebut, maka pihak Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan perlu membuatkan petunjuk teknis pemberian bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM guna memberi arah pengembangan, inisiatif, dan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pengembangan kompetensi secara sistematis dan berkelanjutan pada gugus terdekat dengan guru dan tenaga kependidikan.
Adapun sasaran penerima bantuan ini adalahsebagaiberikut:
- Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI
- Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA
- Kelompok Kerja Madrasah (KKM)
- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas)
Manfaat bantuan ini adalah untuk membangun sistem peningkatan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap profesional guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya.
Syarat Pengajuan Bantuan
- Memiliki dasar hukum penyelenggaraan kegiatan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
- Memiliki program kerja tahunan dua tahun kedepan.
- Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Mekanisme Pengajuan dan Penetapan Penerima Bantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
- Menandatangani surat penyataan kesanggupan menerimadan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
- Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
- Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM (bank pemerintah);
- Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai kegiatan yangdilaksanakan.
b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
- Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim olehcalon penerima bantuan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
- Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
- Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan penerima bantuan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Unduh Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019
Untuk mengunduh Juknis Bantuan tersebut silahkan melalui tautan berikut ini:
Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS pada Tahun Anggaran 2019 dibuat untuk menjadi rujukan pelaksanaan kegiatan pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan dalam mengembangkan komunitas belajar.
Demikianlah informasi tentang Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG / MGMP / POKJAWAS / KKM Tahun 2019, semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM Tahun 2019"