- Pembelajaran merupakan kegiatan nyata dari pelaksanaan pendidikan pada suatu lembaga pendidikan. Pembelajaran yang baik dilaksanakan secara sistematis dan berkesinambungan.
Prosedur adalah tahapan-tahapan kegiatan untuk menyelesaikan suatu aktivitas. Prosedur penyusunan perencanaan pembelajaran RA mempertimbangkan beberapa langkah sebagai berikut:
Langkah-langkah di atas, digunakan pendidik dalam menyusun Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Hal yang perlu dipahami dalam melaksanakan langkah-langkah di atas, antara lain:
STPPA merupakan kriteria minimal tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir pembelajaran RA pada usia 6 tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterarnpilan. Secara terstruktur kompetensi inti meliputi:
Kompetensi Dasar (KD) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak.
Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
Kompetensi Dasar RA terintegrasi dengan pengembangan pendidikan agama Islam. Berikut tabel lingkup pengembangan PAI.
Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan dimanapun, baik di dalam maupun di luar lingkungan RA dalam wujud penyediaan beragam pengalaman belajar untuk semua anak.
Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/ sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.
Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran.
Baca Juga: Download Dokumen 1 RA Tahun 2018-2019
Baca Juga: KMA 792 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum RA
Kegiatan pembelajaran dirancang mengikuti prinsip-prinsip pembelajaran, baik terkait dengan keluasan muatan/materi, pengalaman belajar, tempat dan waktu belajar, alat/ sumber belajar, bentuk pengorganisasian kelas/ model pembelajaran dan cara penilaian.
Perencanaan pembelajaran pada RA merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memberikan arah yang tepat dalam pelaksanaan proses pembelajaran dan memberikan panduan dalam menyiapkan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kemampuan anak RA.
Pendidik harus mampu mengelola kegiatan pembelajaran, mengembangkan pola interaksi dengan berbagai pihak yang terlibat, dan berperan sebagai motivator dalam pembelajaran.
Baca Juga: Download Dokumen 1 RA Tahun 2018-2019
Baca Juga: KMA 792 Tahun 2019 - Pedoman Implementasi Kurikulum RA
Oleh karena itu, pendidik RA diharapkan mampu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik, kebutuhan dan perkembangan anak.
Prosedur Penyusunan RPP Raudlatul Athfal
- Memahami Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA;
- Memahami KI, KD dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP) RA dan hubungan antara ketiganya;
- Menentukan tema, subtema dan sub-subtema;
- Menetapkan materi, tujuan pembelajaran dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP).
Langkah-langkah di atas, digunakan pendidik dalam menyusun Program Semester (PROSEM), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM) dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH). Hal yang perlu dipahami dalam melaksanakan langkah-langkah di atas, antara lain:
A. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) RA
STPPA merupakan kriteria minimal tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan yang memiliki ciri khas keislaman serta mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
B. Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan Indikator Pencapaian Perkembangan (IPP)
Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran pencapaian Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir pembelajaran RA pada usia 6 tahun yang dirumuskan secara terpadu dalam
bentuk KI Sikap Spiritual, KI Sikap Sosial, KI Pengetahuan, dan KI Keterarnpilan. Secara terstruktur kompetensi inti meliputi:
- Kompetensi Inti-1 (KI-1), yaitu kompetensi inti sikap spiritual yang mencerminkan kecerdasan spiritual sebagai sikap kesadaran mengenal agama yang dianutnya;
- Kompetensi Inti-2 (KI-2), yaitu kompetensi inti sikap sosial yang mencerminkan kecerdasan sosial-emosional sebagai sikap dan perilaku yang mengenal perasaan diri, orang lain, dan nilai-nilai sosial yang sesuai dengan norma serta budaya yang berlaku;
- Kompetensi Inti-3 (KI-3), yaitu kompetensi inti pengetahuan yang mencerminkan kecerdasan logika matematika, bahasa, natural, dan seni;
- Kompetensi Inti-4 (KI-4), yaitu kompetensi inti keterampilan yang mencerminkan kemampuan praktis yang diharapkan dikuasai anak dalam bentuk hasil karya, gagasan, dan motorik
Kompetensi Inti sebagai dasar untuk pengembangan Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran tema pembelajaran, dan pengalaman belajar yang mengacu pada Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memerhatikan karakteristik dan kemampuan awal anak.
Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
- Kompetensi Dasar Sikap Spiritual (KD-1) dalam rangka menjabarkan KI- 1 ;
- Kompetensi Dasar Sikap So sial (KD-2) dalam rangka menjabarkan KI-2;
- Kompetensi Dasar Pengetahuan (KD-3) dalam rangka menjabarkan KI-3;
- Kompetensi Dasar Keterampilan (KD-4) dalam rangka menjabarkan KI-4).
Kompetensi Dasar RA terintegrasi dengan pengembangan pendidikan agama Islam. Berikut tabel lingkup pengembangan PAI.
Unduh Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2019
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Perencanaan Pembelajaran pada Raudlatul Athfal (RA) sesuai keputusan Dirjen Pendis Nomor 2762 dapat diunduh melalui tautan link berikut ini: Juknis Penyusunan RPP Raudlatul Athfal (RA) Tahun 2019
Baca Juga: Buku Penghubung Orang Tua dan Guru PAUD (KB, TK/RA)
Demikianlah informasi tentang Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.
Demikianlah informasi tentang Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019, semoga dapat bermanfaat.
0 Komentar untuk "Juknis Penyusunan RPP RA Tahun 2019"