Mapel Informatika - Kurikulum 2013 yang diberlakukan mulai tahun ajaran 2013/2014 dikembangkan dengan memerhatikan faktor-faktor yang bersifat internal dan eksternal. Faktor yang bersifat internal terkait dengan aspek teknis pengembangan kurikulum, sedangkan faktor eksternal antara lain terkait kebijakan pemerintah yang ditetapkan melalui berbagai produk hukum seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan di bawahnya.
Faktor eksternal lainnya adalah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada hakikatnya, saat ini semua kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan memberikan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Muatan/mapel Informatika merupakan perluasan dan pendalaman dari muatan TIK yang pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013 yang penerapannya diintegrasikan kepada seluruh mapel melalui pembelajaran berbasis TIK. Perluasan dan pendalaman tersebut berdampak pada adanya perbedaan mendasar dari cakupan materi, proses pembelajaran, dan tujuan pembelajaran.
Baca Juga: Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Madrasah Secara Mandiri
Kompetensi Informatika tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai pemakai (user) dan konsumer saja, melainkan lebih menekankan pada kemampuan mengidentifikasi persoalan-persoalan dan mengusulkan solusinya, kemudian secara kreatif dan inovatif menghasilkan produk-produk teknologi informasi sesuai dengan kaidah keilmuan informatika, rekayasa perangkat keras, perangkat lunak, dan pengolahan data dalam bentuk digital menjadi informasi. Kompetensi tersebut meliputi kecakapan digital yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari (life skill), pemanfaatan teknologi informasi, sampai dengan keilmuan informatika. Proses pembelajarannya dilakukan secara berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Kompetensi Dasar Informatika dipetakan berdasarkan cakupan area pengetahuan dan keterampilan informatika ke dalam tingkat kelas, mulai dari Kelas I sampai dengan Kelas XII. Peta KD Informatika dapat dilihat pada Tabel berikut:
Kompetensi Dasar muatan/mapel Informatika SMP dan SMA dimuat di Lampiran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Muatan Informatika ditata untuk mencapai kompetensi perjenjang pendidikan. Subyek belajar yang sama dapat diulang untuk jenjang berikutnya dengan menerapkan kasus-kasus yang lebih kompleks dan pencarian solusi yang lebih efisien dan optimal. Muatan dapat disampaikan dengan cara berbeda yaitu deduktif ataupun induktif, sesuai alur yang dipilih oleh guru yang dipertimbangkan lebih cocok untuk anak didik.
Pada SD/MI, muatan Informatika digunakan sebagai alat pembelajaran berbasis TIK, dapat diajarkan secara terstruktur kepada peserta didik melalui mapel muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau dapat dijadikan sebagai salah satu program dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, secara nasional muatan Informatika pada SD/MI tidak diberikan secara terstruktur dalam intrakurikuler, namun dapat digunakan dalam menyelesaikan tugas-tugas kokurikuler dan kegiatan tematik yang bersentuhan dengan TIK.
Tema pembelajaran di tingkat SD adalah “computing for fun” (sistem komputer yang menyenangkan). Peserta didik memakai TIK dan landasan berpikir komputasional untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, mengenali produk-produk dan menyadari dampak produk TIK terhadap dirinya dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter yang baik sebagai warga digital, kemampuan afektif dan motorik peserta didik lebih dipentingkan daripada kemampuan kognitif.
Pada jenjang SMP/MTs, teknologi informasi dipakai sebagai alat bantu dan sekaligus sebagai sarana untuk memperkenalkan aspek keilmuan informatika yang diterjemahkan pada persoalan sehari-hari. Pada tingkatan SMP, peserta didik memanfaatkan teknologi, mengalami, dan mengidentifikasi (seeing in the mind eyes) mengenai konsep teknologi informasi dan mengembangkan produk informatika sederhana, serta menyadari dampaknya terhadap diri dan sekitarnya.
Pada jenjang SMP/MTs, peserta didik lebih terasah proses berpikirnya, memahami teknologi, mulai berkarya berdasarkan keilmuan dan proses enjiniring. Pada SMP/MTs, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur sebagai mapel pilihan pada kelompok B (konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Baca Juga: Struktur Kurikulum SMP/MTs Tahun 2019 Sesuai Permendikbud No 35 Tahun 2018
Mapel Prakarya pada kelompok B diubah menjadi mapel Prakarya dan/atau mapel Informatika. Sekolah dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mapel tersebut sesuai dengan kesiapan sarana/prasarana dan guru yang tersedia. Peserta didik dapat memilih salah satu mapel yaitu mapel Prakarya atau mapel Informatika yang disediakan oleh sekolah.
Faktor eksternal lainnya adalah perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan sosial, budaya, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, politik, dan hubungan antar bangsa yang semakin terbuka sebagai akibat globalisasi dan perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Teknologi Informasi dan Komunikasi pada Kurikulum 2013 dimanfaatkan sebagai alat pembelajaran (ICT for learning) yang terintegrasi pada semua mata pelajaran karena pada hakikatnya, saat ini semua kegiatan kehidupan termasuk pembelajaran, berbasis TIK. Untuk mewujudkannya warga sekolah seyogyanya memahami dan menerapkan TIK dalam pelaksanaan kegiatan di sekolah.
Oleh karena itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengatur peran guru TIK sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013, yaitu membimbing peserta didik untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran, memberikan layanan/fasilitasi kepada sesama guru untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dan memberikan layanan/fasilitasi kepada tenaga kependidikan untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Perbedaan Antara TIK dan Informatika
Muatan/mapel Informatika merupakan perluasan dan pendalaman dari muatan TIK yang pada awal pemberlakuan Kurikulum 2013 yang penerapannya diintegrasikan kepada seluruh mapel melalui pembelajaran berbasis TIK. Perluasan dan pendalaman tersebut berdampak pada adanya perbedaan mendasar dari cakupan materi, proses pembelajaran, dan tujuan pembelajaran.
Baca Juga: Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Madrasah Secara Mandiri
Kompetensi Informatika tidak hanya menjadikan peserta didik sebagai pemakai (user) dan konsumer saja, melainkan lebih menekankan pada kemampuan mengidentifikasi persoalan-persoalan dan mengusulkan solusinya, kemudian secara kreatif dan inovatif menghasilkan produk-produk teknologi informasi sesuai dengan kaidah keilmuan informatika, rekayasa perangkat keras, perangkat lunak, dan pengolahan data dalam bentuk digital menjadi informasi. Kompetensi tersebut meliputi kecakapan digital yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari (life skill), pemanfaatan teknologi informasi, sampai dengan keilmuan informatika. Proses pembelajarannya dilakukan secara berjenjang, bertahap, dan berkelanjutan mulai dari SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.
Peta Kompetensi Informatika
Kompetensi Dasar Informatika dipetakan berdasarkan cakupan area pengetahuan dan keterampilan informatika ke dalam tingkat kelas, mulai dari Kelas I sampai dengan Kelas XII. Peta KD Informatika dapat dilihat pada Tabel berikut:
Gambar: PETA KOMPETENSI MATA PELAJARAN INFORMATIKA |
Penyampaian Muatan Informatika Perjenjang Pendidikan
Muatan Informatika ditata untuk mencapai kompetensi perjenjang pendidikan. Subyek belajar yang sama dapat diulang untuk jenjang berikutnya dengan menerapkan kasus-kasus yang lebih kompleks dan pencarian solusi yang lebih efisien dan optimal. Muatan dapat disampaikan dengan cara berbeda yaitu deduktif ataupun induktif, sesuai alur yang dipilih oleh guru yang dipertimbangkan lebih cocok untuk anak didik.
- Mulai dari eksplorasi, mempelajari persoalan, dan mencari solusi, berpikir menuju penguasaan teori.
- Mulai dari mempelajari aspek teoritis, kemudian mempraktikkannya menggunakan teknologi dan kakas bantu yang tersedia, untuk mewujudkan solusi berbasis informatika.
Penyampaian Muatan Informatika pada SD/MI
Pada SD/MI, muatan Informatika digunakan sebagai alat pembelajaran berbasis TIK, dapat diajarkan secara terstruktur kepada peserta didik melalui mapel muatan lokal yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau dapat dijadikan sebagai salah satu program dalam kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, secara nasional muatan Informatika pada SD/MI tidak diberikan secara terstruktur dalam intrakurikuler, namun dapat digunakan dalam menyelesaikan tugas-tugas kokurikuler dan kegiatan tematik yang bersentuhan dengan TIK.
Tema pembelajaran di tingkat SD adalah “computing for fun” (sistem komputer yang menyenangkan). Peserta didik memakai TIK dan landasan berpikir komputasional untuk menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, mengenali produk-produk dan menyadari dampak produk TIK terhadap dirinya dan sekitarnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan karakter yang baik sebagai warga digital, kemampuan afektif dan motorik peserta didik lebih dipentingkan daripada kemampuan kognitif.
Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMP/MTs
Pada jenjang SMP/MTs, teknologi informasi dipakai sebagai alat bantu dan sekaligus sebagai sarana untuk memperkenalkan aspek keilmuan informatika yang diterjemahkan pada persoalan sehari-hari. Pada tingkatan SMP, peserta didik memanfaatkan teknologi, mengalami, dan mengidentifikasi (seeing in the mind eyes) mengenai konsep teknologi informasi dan mengembangkan produk informatika sederhana, serta menyadari dampaknya terhadap diri dan sekitarnya.
Pada jenjang SMP/MTs, peserta didik lebih terasah proses berpikirnya, memahami teknologi, mulai berkarya berdasarkan keilmuan dan proses enjiniring. Pada SMP/MTs, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur sebagai mapel pilihan pada kelompok B (konten lokal). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
Gambar: Struktur Kurikulum Informatika pada SMP/MTs |
Mapel Prakarya pada kelompok B diubah menjadi mapel Prakarya dan/atau mapel Informatika. Sekolah dapat menyelenggarakan salah satu atau kedua mapel tersebut sesuai dengan kesiapan sarana/prasarana dan guru yang tersedia. Peserta didik dapat memilih salah satu mapel yaitu mapel Prakarya atau mapel Informatika yang disediakan oleh sekolah.
Sekolah menyelenggarakan salah satu mapel artinya sekolah menyelenggarakan hanya satu mapel yang sama yaitu mapel Prakarya saja atau Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 SMP/MTs SMA/MA Tahun 2019
Sekolah menyelenggarakan kedua mapel artinya sekolah menyelenggarakan mapel Prakarya dan mapel Informatika pada rombongan belajar yang berbeda dalam suatu tingkat kelas yang sama. Misalnya pada Kelas VII terdapat 4 rombel, maka pada semester berjalan, sekolah dapat menetapkan 3 rombel menyelenggarakan mapel Prakarya dan 1 rombel menyelenggarakan mapel Informatika. Semester berikutnya dapat melanjutkan penetapan tersebut atau merubahnya. Dengan demikian, alokasi waktu masing-masing mapel tetap 2 jam pelajaran (jp).
Pada jenjang SMA/MA, peserta didik mempelajari aspek keilmuan informatika yang lebih abstrak secara lebih mendalam, kemudian secara kreatif menerapkannya menjadi produk digital dan aspek sosial, dengan menerapkan STEM, mengintegrasikan antar sub-area pengetahuan informatika, ataupun dengan bidang lainnya.
Pada SMA/MA, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur melalui mapel pilihan pada kelompok C (peminatan akademik). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Mapel Pilihan pada kelompok C (peminatan akademik) ditambah mapel Informatika, yang semula hanya terdapat mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat diubah menjadi mapel Lintas minat dan/atau mapel Pendalaman minat dan/atau mapel Informatika.
Baca Juga: KI dan KD Informatika SMA/MA Tahun 2019
Mapel Informatika merupakan mapel pilihan yang diselenggarakan berdasarkan kondisi sekolah yang memerhatikan ketersediaan guru sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi akademik, serta sarana prasarana pada sekolah. Alokasi waktu untuk mapel Informatika di Kelas X sebanyak 3 jp, sedangkan di Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 jp.
Bapak/Ibu berikut adalah Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs SMA/MA K13 Tahun 2019 yang dapat diunduh Disini >> Pedoman Pelajaran Informatika K13 Tahun 2019.
Demikianlah informasi tentang Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs SMA/MA K13 Tahun 2019, Semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
Sekolah menyelenggarakan kedua mapel artinya sekolah menyelenggarakan mapel Prakarya dan mapel Informatika pada rombongan belajar yang berbeda dalam suatu tingkat kelas yang sama. Misalnya pada Kelas VII terdapat 4 rombel, maka pada semester berjalan, sekolah dapat menetapkan 3 rombel menyelenggarakan mapel Prakarya dan 1 rombel menyelenggarakan mapel Informatika. Semester berikutnya dapat melanjutkan penetapan tersebut atau merubahnya. Dengan demikian, alokasi waktu masing-masing mapel tetap 2 jam pelajaran (jp).
Mata Pelajaran Informatika pada Jenjang SMA/MA
Pada jenjang SMA/MA, peserta didik mempelajari aspek keilmuan informatika yang lebih abstrak secara lebih mendalam, kemudian secara kreatif menerapkannya menjadi produk digital dan aspek sosial, dengan menerapkan STEM, mengintegrasikan antar sub-area pengetahuan informatika, ataupun dengan bidang lainnya.
Pada SMA/MA, mapel Informatika dapat diberikan secara terstruktur melalui mapel pilihan pada kelompok C (peminatan akademik). Dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
Gambar: Struktur Kurikulum Informatika pada SMA/MA |
Baca Juga: KI dan KD Informatika SMA/MA Tahun 2019
Mapel Informatika merupakan mapel pilihan yang diselenggarakan berdasarkan kondisi sekolah yang memerhatikan ketersediaan guru sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi akademik, serta sarana prasarana pada sekolah. Alokasi waktu untuk mapel Informatika di Kelas X sebanyak 3 jp, sedangkan di Kelas XI dan XII masing-masing sebanyak 4 jp.
Bapak/Ibu berikut adalah Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs SMA/MA K13 Tahun 2019 yang dapat diunduh Disini >> Pedoman Pelajaran Informatika K13 Tahun 2019.
Demikianlah informasi tentang Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs SMA/MA K13 Tahun 2019, Semoga bermanfaat!
Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "Pedoman Pelajaran Informatika SD/MI SMP/MTs SMA/MA K13 Tahun 2019"