- RPP FIQIH K13 Kelas 7 Tahun 2018-2019 merupakan seperangkat perencanaan pembelajaran Fikih yang dibuat guru untuk pelaksanaan proses pembelajaran diruang kelas maupun diluar kelas.
Perencanaan yang dibuat tersebut mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan dengan disesuaikan dengan kebutuhan serta sarana prasarana pendukung pembelajaran yang dibutuhkan,
Baca Juga: KMA 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik serta mengamalkan pemahamannya tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nom0r 183 Tahun 2019, mata pelajaran fikih bertujuan untuk:
Sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nom0r 183 Tahun 2019, ruang lingkup mata pelajaran Fikih meliputi:
Bapak dan Ibu berikut adalah RPP Fiqih Kelas 7 K13 Tahun Pelajaran 2018-2019, silahkan diunduh dan disesuaikan dengan kondisi di Madrasah:
Kami_Madrasah
Perencanaan yang dibuat tersebut mengacu pada Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) yang telah ditetapkan dengan disesuaikan dengan kebutuhan serta sarana prasarana pendukung pembelajaran yang dibutuhkan,
Baca Juga: KMA 183 Tahun 2019 Kurikulum PAI dan Bahasa Arab
Pembelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah (MTs) itu sendiri bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta didik serta mengamalkan pemahamannya tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan Mata Pelajaran Fiqih MTs
Jika mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nom0r 183 Tahun 2019, mata pelajaran fikih bertujuan untuk:
- Memahami pokok-pokok hukum Islam dalam mengatur ketentuan dan tata cara menjalankan hubungan manusia dengan Allah yang diatur dalam fikih ibadah dan hubungan manusia dengan sesama yang diatur dalam fikih muamalah.
- Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dalam melaksanakan ibadah kepada Allah dan ibadah sosial. Pengalaman tersebut diharapkan menumbuhkan ketaatan menjalankan hukum Islam, disiplin dan tanggung jawab sosial yang tinggi dalam kehidupan pribadi maupun sosial.
Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih MTs
Sebagaimana Keputusan Menteri Agama (KMA) Nom0r 183 Tahun 2019, ruang lingkup mata pelajaran Fikih meliputi:
- Aspek fikih ibadah meliputi: tata cara bersuci dari najis dan hadats, shalat fardlu lima waktu, shalat berjamaah, berdzikir dan berdoa setelah shalat, shalat Jum'at, shalat jama' qashar, shalat dalam berbagai keadaan tertentu, shalat sunnah mu'akkad dan shalat sunnah ghairu mu'akkad, sujud sahwi, sujud tilawah, sujud syukur, zakat, puasa wajib dan Sunnah, i'tikaf, sedekah, hibah dan hadiah, haji dan umrah, halal-haramnya makanan dan minuman, penyembelihan binatang, qurban dan aqiqah, dan pemulasaraan jenazah.
- Aspek fikih muamalah meliputi: tentang jual beli, khiyaar dan qiraadl, riba, `aariyah dan wadii'ah, hutang-piutang, gadai dan hiwaalah, sewa-menyewa, upah, dan waris.
RPP Fiqih Kelas 7 K13 Tahun 2018-2019
Bapak dan Ibu berikut adalah RPP Fiqih Kelas 7 K13 Tahun Pelajaran 2018-2019, silahkan diunduh dan disesuaikan dengan kondisi di Madrasah:
Semester Ganjil
- RPP Fikih KD. 3.1 - Najis
- RPP Fikih KD. 3.1 - Hadas
- RPP Fikih KD. 3.1 - Najis dan Hadas
- RPP Fikih KD. 3.2 - Shalat
- RPP Fikih KD. 3.3 - Waktu Shalat
- RPP Fikih KD. 3.4 - Adzan
- RPP Fikih KD. 3.5 - Shalat Jamaah
- RPP Fikih KD. 3.6 - Sujud Sahwi
- RPP Fikih KD. 3.7 - Dzikir dan Doa
Semester Genap
Demikianlah informasi tentang RPP Fikih Kelas 7 K13 Tahun 2018-2019, semoga bermanfaat!Kami_Madrasah
0 Komentar untuk "RPP FIQIH K13 Kelas 7 Tahun 2018-2019"