SIDANG kasus kecelakaan janjkematian yang melibatkan putra pasangan selebritis Ahmad Dhani dan Maia Estianty, AQJ alias Dul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memasuki babak baru.
Dalam sidang beragendakan pemanggilan saksi jago tersebut menghadirkan Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan.
Menariknya, dalam persidangan tersebut muncul sejumlah fakta baru. Fakta aturan yang dipaparkan mengerucut pada kemungkinan Dul sanggup dibebaskan demi hukum. Meski sudah mengakibatkan tujuh orang tewas dalam kecelakaan, namun sejumlah saksi jago membuka ihwal gres dalam peradilan anak.
Pasal-pasal yang disebutkan, antara lain, Undang-Undang (UU) no 3/1997, UU no 23/2002, dan UU no 11/2012 yang isinya bagaimana mengarahkan hukum, dikala subjeknya ialah anak-anak.
Rupanya, dalam proses persidangan tersebut, laki-laki yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Per li n dungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan satu demi satu pasal-pasal, sehingga posisi anak tidak sanggup disamakan dengan masalah yang subjek hukumnya ialah orang dewasa. ’’Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan dan pemenjaraan pilihan itu terakhir.
Dengan Undang-Undang yang usang itu sanggup dilakukan difersi. Hakim hanya meminta pendapat jago untuk mengakibatkan dasar putusan,’’ jelasnya. Dalam masalah tersebut, tersangka sanggup diserahkan kepada dinas sosial. Tujuannya, untuk mendapat pendidikan atau pun diserahkan kembali kepada orang tua, sesuai dengan tanggung jawabnya untuk mendidik tumbuh kembang anak.
Ini difokuskan pada duduk kasus penerapan difersi. Bagaimana ketentuan aturan yang menegaskan menarik keluar masalah anak dari ranah hukum. Ancamannya di bawah hukum.
Dengan pasal-pasal tersebut, besar kemungkinan Dul lolos dari jerat hukum. Makara Dul kemungkinan tidak ditahan. Karena ada difersi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua.
sumber:
jpnn.com
Dalam sidang beragendakan pemanggilan saksi jago tersebut menghadirkan Ketua Satgas Perlindungan Anak Muhammad Ihsan.
Dul AQJ |
Pasal-pasal yang disebutkan, antara lain, Undang-Undang (UU) no 3/1997, UU no 23/2002, dan UU no 11/2012 yang isinya bagaimana mengarahkan hukum, dikala subjeknya ialah anak-anak.
Rupanya, dalam proses persidangan tersebut, laki-laki yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Per li n dungan Anak Indonesia (KPAI) menjabarkan satu demi satu pasal-pasal, sehingga posisi anak tidak sanggup disamakan dengan masalah yang subjek hukumnya ialah orang dewasa. ’’Jika anak berhadapan dengan hukum, penahanan dan pemenjaraan pilihan itu terakhir.
Dengan Undang-Undang yang usang itu sanggup dilakukan difersi. Hakim hanya meminta pendapat jago untuk mengakibatkan dasar putusan,’’ jelasnya. Dalam masalah tersebut, tersangka sanggup diserahkan kepada dinas sosial. Tujuannya, untuk mendapat pendidikan atau pun diserahkan kembali kepada orang tua, sesuai dengan tanggung jawabnya untuk mendidik tumbuh kembang anak.
Ini difokuskan pada duduk kasus penerapan difersi. Bagaimana ketentuan aturan yang menegaskan menarik keluar masalah anak dari ranah hukum. Ancamannya di bawah hukum.
Dengan pasal-pasal tersebut, besar kemungkinan Dul lolos dari jerat hukum. Makara Dul kemungkinan tidak ditahan. Karena ada difersi itu. Paling tidak nanti dikembalikan ke orangtua.
sumber:
jpnn.com
0 Komentar untuk "Yaa Dul Aqj Hasilnya Dapat Bebas Dari Hukuman"