Orang-Orang Kena Kasus Dalam Paribasan Jawa (1): Terkait Dengan “Saksi”


Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses aturan ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA (1): TERKAIT DENGAN “SAKSI”
Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik orang berperkara pun rupanya telah ada juga, sehingga lumayan banyak peribahasa yang terkait dengan urusan peradilan ini.
 
Paling banyak merupakan peribahasa  tentang “saksi”, yang menurut Poerwadarminta, dalam Bausastra Jawa, 1939 pemahaman “saksi” adalah: (1) wong sing nyipati (nyumurupi) tumindaking lêlakon sing dadi prakara; (2) wong sing diêkon nyumurupi têmêning prajanjian lsp. Makara tidak beda dengan pemahaman “saksi” di saat ini.
 
Di bawah merupakan peribahasa yang ada hubungannya dengan orang-orang berperkara, dalam kaitan dengan saksi, yang saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939. Silakan dicocokkan sendiri dengan suasana periode 21 ini, apakah hal-hal seumpama ini masih ada.
 
 
A. YANG DIPERKARA, TERKAIT DENGAN SAKSI
 
1. AKADANG SAKSI
 
Arti harfiahnya merupakan “bersaudara dengan saksi (kadang: saudara). Pengertiannya: Orang berperkara yang mengajari atau mengarahkan saksi bagaimana mesti mengatakan di depan pengadilan. Tujuannya untuk mengungguli kendala
 
2. AKUTHA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Berbenteng saksi (kutha: benteng). Pengertiannya: Bersandar pada keterangan saksi
 
3. KAROBAN SAKSI
 
Arti harfiahnya: Kebanjiran saksi (rob: banjir). Pengertiannya: Sudah terlampau banyak orang yang mengenali perbuatannya sehingga yang bersangkutan tidak sanggup memungkiri lagi
 
4. SAEKA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Menyatu dengan saksi (eka: satu). Pengertiannya: Sudah seia sekata dengan saksi
 
 
B. YANG MENJADI SAKSI, TERKAIT DENGAN YANG DIPERKARA
 
1. DURKARA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Saksi yang kelakuannya tidak baik, suka berperkara (dur: awalan untuk sikap yang tidak baik; kara: abreviasi dari perkara). Pengertiannya: Saksi yang berantem dengan sesama saksi.
 
2. INA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Saksi yang cacat (ina: hina, cacat). Pengertiannya: Perkara yang kurang berefek saksinya. Bisa alasannya jumlah saksi tidak cukup, atau saksi tidak menyanggupi syarat, misalnya tidak sehat jiwanya.
 
3. SAKSI AJI
 
Arti harfiahnya: Saksi bermanfaat (aji: bernilai, berharga). Pengertiannya: Saksi dari golongan tinggi (pejabat)
 
4. SAKSI DANA
 
Arti harfiahnya: saksi yang suka memberi (kalau cuma “dana” artinya santunan sukarela). Pengertiannya: Saksi orang kaya
 
5. SAKSI KULINA DARMA
 
Arti harfiahnya: Saksi yang biasa berbuat baik (darma: perbuatan baik). Pengertiannya: saksi yang keterangannya di pengadilan menurut kebaikan dan kebenaran.
 
6. SAKSI NGANDHA GERAH
 
Arti harfiahnya: saksi yang bicaranya seumpama guntur. (kandha: bicara; gerah: dalam bahasa Kawi memiliki arti geludug, guntur, guruh. Pengertiannya: Saksi yang bicaranya di pengadilan tidak masuk akal/ngawur (ngayawara).
 
7. SAKSI NGIWAK-IWAK
 
Arti harfiahnya: Saksi yang mengecewakan (dari kata “ewa”: kecewa, ngewak-ewakake: mengecewakan). Pengertiannya: Saksi yang cuma berdasar mendengar suara, misalnya bunyi orang bertengkar, bunyi barang jatuh dll.
 
8. SAKSI MAHA CIRI
 
Arti harfiahnya saksi yang sungguh tercela (maha: sangat; ciri: cacat, cela). Pengertiannya: Saksi yang tidak diandalkan pengadilan alasannya kondang dengan wataknya yang tidak baik.
 
9. SAKSI PONDHONGAN disebut juga SAKSI SAKUTHAH
 
Arti harfiah: Saksi gendhongan (pondhong: gendong). Atau saksi kotor (kuthah: kotoran) Pengertiannya:  Saksi produksi
 
10. SAKSI RUMEMBE
 
Arti harfiahnya: Saksi yang berkembang (rembe, ngrembe: bersemi, tumbuh). Pengertiannya: saksi susulan.
 
11. SAKSI WANTO
 
Arti harfiahnya: Saksi yang memberi pitutur (wanto: berasal dari kata wantya yang serupa artinya dengan wanti. Pitutur yang sungguh-sungguh). Pengertiannya menurut Padmasukaca: Saksi guru (mungkin maksudnya: saksi ahli)
 
 
Jaman dahulu mungkin telah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses aturan ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA (1): TERKAIT DENGAN “SAKSI”

Related : Orang-Orang Kena Kasus Dalam Paribasan Jawa (1): Terkait Dengan “Saksi”

0 Komentar untuk "Orang-Orang Kena Kasus Dalam Paribasan Jawa (1): Terkait Dengan “Saksi”"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)