Acara ini diselenggarakan oleh Jejaring Para Penggiat Pembangunan Ketahanan Keluarga Indonesia (GiGa Indonesia) yang sekaligus dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-XXVI.
Dalam potensi yang serupa akan diinisiasi pembentukan Dewan Nasional Ketahanan Keluarga Indonesia dalam rangka menemani bidang ketahanan dan pemberdayaan keluarga Indonesia.
Sekretaris Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia yang juga panitia acara, Mila, menghendaki akseptor yang sudah mendaftar mudah-mudahan sanggup hadir sempurna waktu alasannya yaitu program akan mulai sesuai dengan waktu yang diputuskan dalam undangan.
Bagi yang menenteng anak kecil sanggup ke Lantai 7 ada layanan khusus koleksi anak-anak. Selain itu, disampikan juga bahwa undangan/ akseptor tidak diperbolehkan menenteng makanan/ minuman masuk Ruangan Auditorium Perpusnas selaku sudah diatur.
"Jika ada hal yang ingin dikonfirmasi silahkan sanggup menghubungi saya, Mila, di nomor WhatsApp 085221138651," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Euis Sunarti dipahami bukan saja selaku akademisi, ia juga sekaligus praktisi dan inisiator dalam beberapa dalam permasalahan ketahanan dan peradaban.
Profesor Euis yaitu kepala Pusat Studi Bencana LPPM-IPB dan ialah pendiri Forum Perguruan Tinggi untuk Pengurangan Risiko Bencana (FPT-PRB).
Selain itu, ia ialah koordinator observasi FPT-PRB, pemrakarsa dan deklarator pendirian Platform Nasional PRB, ketua golongan kerja sosiodemografi Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI), serta anggota Dewan Pengarah Planas PRB (2015-2017).
Euis Sunarti yaitu inisiator, pendiri, dan ketua Perkumpulan Penggiat Keluarga (GiGa) Indonesia sejak 2014. Euis Sunarti juga aktif selaku pemangku kebijakan terkait Wilayah Ramah Keluarga. Selain itu, Euis ialah inisiator Gerakan Kebaikan Keluarga Indonesia.
Nama Euis Sunarti sempat menawan perhatian media di saat ia menjadi salah satu akademisi yang mengajukan tuntutan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperluas cakupan kitab undang-undang hukum pidana mudah-mudahan secara eksplisit melarang zina (bak dalam ikatan maupun di luar ikatan pernikahan), perkosaan (kepada wanita maupun laki-laki), dan larangan cabul sesama jenis (pada semua golongan umur) pada 2016 hingga 2017.
Akan tetapi, setelah proses sidang dan pertimbangan yang panjang, tuntutan ini ditolak oleh MK pada tanggal 14 Desember 2017 alasannya yaitu MK menilai ekspansi cakupan kitab undang-undang hukum pidana bukan ialah kewenangan MK, tetapi ialah kewenangan forum pembuat aturan menyerupai DPR.
Namun demikian, terdapat 4 dari 9 hakim yang menyatakan pertimbangan berlawanan (dissenting opinion), yang menyatakan bahwa MK bukan cuma berwenang tetapi hendaknya mengabulkan tuntutan pemohon seluruhnya. [] Sumber https://www.parentnial.com/
0 Komentar untuk "Profesor Euis Sunarti Akan Sampaikan Pidato Ilmiah Ketahanan Keluarga Dan Peradaban Indonesia"