E. Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas penerima didik ditetapkan lewat rapat dewan guru dengan mempertimbang-kan banyak sekali faktor yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, menyerupai minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila menyanggupi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi wawasan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan tolok ukur kelulusan penerima didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan lewat rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah menyanggupi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus cobaan satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
F. Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun penyusunan rencana dalam bentuk PAS,PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam jadwal tahunan dan program semester.
Perencanaan analisa hasil berguru oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM;
2. Menyusun kisi-kisi analisa mata pelajaran;
3. Menyusun instrumen analisa dan pedoman penskorannya;
4. Melakukan analisis mutu instrumen;
5. Melakukan analisa (pengujian);
6. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
7. Melaporkan hasil penilaian; dan
8. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Perencanaan analisa sanggup disusun dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS). POS ialah tutorial penyelenggaraan penilaian hasil berguru penerima didik oleh satuan pendidikan. Komponen POS antara lain pendahuluan, dasar hukum, pengertian,
peserta, panitia, pengembangan instrumen, bahan, pelaksanaan, pengolahan, penetapan kelulusan, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan.
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan analisa hasil belajar, satuan pendidikan perlu membentuk tim pengembang penilaian dengan kiprah antara lain mempersiapkan dan melakukan segala sesuatu terkait kegiatan PAS, PAT, US, dan USBN, umpamanya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
G. Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melakukan analisa hasil berguru sesuai perencanaan analisa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan termasuk kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.
H. Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pemeriksaan Hasil Penilaian
Setelah selesai melakukan analisa (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan hasil penilaian.
Pemeriksaan hasil analisa yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebagai berikut.
a. Penskoran lembar kerja siswa yang dilaksanakan oleh guru (tim guru) mata pelajaran.
b. Hasil penskoran PAS dan PAT digunakan untuk pengolahan nilai rapor. Hasil analisa faktor wawasan dan aspek keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan
deskripsi. Nilai US dan USBN digunakan selaku salah satu kriteria penentuan kelulusan.
2. Pengolahan
a. Pengolahan Nilai PAS/PAT untuk Rapor
Setelah melakukan investigasi hasil PAS/PAT, satuan pendidikan mendapat pemberitahuan nilai PAS/PAT penerima didik. Nilai PAS/PAT digunakan selaku salah satu komponen pengisian nilai rapor. Untuk mengolah nilai rapor dikehendaki nilai PH dan PTS.
Berikut ini ialah teladan mengolah nilai rapor Data nilai faktor wawasan salah satu siswa berjulukan Tika untuk mata pelajaran Matematika.
Berdasarkan data nilai PH, PTS, dan PAS/PAT, satuan pendidikan dapat melakukan pembobotan menyeleksi nilai rapor. Misalnya, pengolahan nilai rapor disepakati oleh satuan pendidikan bahwa bobot untuk NPH = 50%, NPTS = 25%, dan NPAS/NPAT = 25%,
maka penghitungan nilai rapor selaku berikut:
Nilai rapor = (50% x 82,5) + (25% x 80) + ( 25% x 78)
= 41,25 + 20 + 19,5
= 80,75
= 81 (dibulatkan)
Berdasarkan penghitungan tersebut, nilai rapor Tika untuk mata pelajaran Matematika faktor wawasan 81.
Nilai setiap mata pelajaran di rapor daripada KKM. Ketuntasan berguru pada peningkatan kelas yakni ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak meraih KKM pada semester gasal atau genap, maka
dilakukan tindakan berikut.
1. Dihitung rata-rata nilai mata pelajaran semester gasal dan genap.
2. Dihitung rata-rata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gasal dan genap, berikutnya dibandingkan dengan KKM rata-rata pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai rata-rata KKM, maka peserta didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya kalau nilai rata-rata kurang dari nilai
rata-rata KKM, maka penerima didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
Tabel 4.1. Contoh Pengolahan Nilai Peserta Didik
Aspek Pengetahuan pada Mata Pelajaran Matematika
Selanjutnya disuguhkan beberapa teladan pembuatan nilai rapor untuk wawasan dan keahlian dalam penentuan kenaikan kelas.
Contoh 1
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada teladan 1, nilai Tika pada semester 1 untuk faktor pengetahuan terdapat 3 (tiga) nilai kurang dari KKM, yakni mata pelajaran IPA (59), Bahasa Inggris (58), dan Seni Budaya (57), sedangkan untuk aspek keahlian semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun
nilai faktor sikap Tika yakni BAIK (B).
Nilai Tika pada semester 2 untuk faktor wawasan terdapat 1 (satu) nilai kurang dari KKM, yakni mata pelajaran IPS (57), sedangkan untuk faktor keahlian semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun nilai faktor sikap Tika yakni BAIK (B).
Setelah perolehan nilai pada semester 1 dan nilai semester 2 dirata-rata, maka terdapat 3 (tiga) mata pelajaran yang kurang dari KKM (tidak tuntas), yakni mata pelajaran IPS (59), Bahasa Inggris (59), dan Seni Budaya (59).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, sebab terdapat tiga mata pelajaran yang tidak tuntas, yaitu mata pelajaran IPS, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
Contoh 2
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 2.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada teladan 3 nilai Tika untuk semua mata pelajaran pada aspek pengetahuan dan faktor keahlian pada semester 1 dan semester 2 lebih dari KKM, artinya semua mata pelajaran tuntas, sedangkan hasil pembuatan oleh wali kelas kepada nilai aspek sikap Tika kesannya yakni CUKUP (C).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, sebab syarat peningkatan kelas nilai faktor sikap minimal adalah BAIK (B).
Untuk penentuan peningkatan kelas, satuan pendidikan dimungkinkan hanya memikirkan nilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semester 2 (dua).
Mekanisme yang dilaksanakan oleh wali kelas saat akan mengisi rapor pada simpulan semester dan simpulan tahun pelajaran adalah:
1. Merumuskan deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial yang diambil dari catatan pertumbuhan sikap penerima didik yang diberikan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas.
2. Menuliskan capaian analisa penerima didik pada aspek pengetahuan dan faktor keahlian dalam bentuk angka, predikat, dan disertai deskripsi untuk masing-masing mata pelajaran.
b. Pengolahan Nilai US dan USBN untuk Kelulusan
Soal US atau USBN sanggup disuguhkan dalam bentuk opsi ganda dan uraian. Lembar balasan US dan USBN bentuk opsi ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
Lembar balasan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh sedikitnya dua orang guru sesuai mata pelajaran dengan mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, sekolah menugaskan pemeriksa ketiga. Nilai simpulan soal uraian merupakan rata-rata nilai dari semua pemeriksa.
Nilai USBN ialah adonan nilai soal opsi ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. Satuan pendidikan menentukan pembobotan nilai opsi ganda dan uraian.
Setelah selesai melakukan analisa (pengujian), satuan pendidikan elakukan kegiatan selaku berikut.
1. Memeriksa hasil ujian;
2. Menetapkan hasil US dan USBN serta melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi;
3. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US dan USBN pada penerima US dan USBN;
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan US dan USBN ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi; dan
5. Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) menetapkan hasil US dan USBN serta menyodorkan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selanjutnya: Penilaian Oleh Satuan Pendidikan (Bag. 3)
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka Sekolah Menengah Pertama Revisi Mei Tahun 2023.
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas penerima didik ditetapkan lewat rapat dewan guru dengan mempertimbang-kan banyak sekali faktor yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, menyerupai minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik SMP dinyatakan naik kelas apabila menyanggupi syarat:
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
b. Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
c. Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
d. Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masing-masing nilai kompetensi wawasan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
2. Kriteria Kelulusan
Kelulusan dan tolok ukur kelulusan penerima didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan lewat rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah setelah menyanggupi syarat berikut.
a. Menyelesaikan seluruh jadwal pembelajaran;
b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik;
c. Lulus cobaan satuan pendidikan;
d. Mengikuti Ujian Nasional untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dan
e. Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.
F. Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun penyusunan rencana dalam bentuk PAS,PAT, US, dan USBN yang terpadu dalam jadwal tahunan dan program semester.
Perencanaan analisa hasil berguru oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM;
2. Menyusun kisi-kisi analisa mata pelajaran;
3. Menyusun instrumen analisa dan pedoman penskorannya;
4. Melakukan analisis mutu instrumen;
5. Melakukan analisa (pengujian);
6. Mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;
7. Melaporkan hasil penilaian; dan
8. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Perencanaan analisa sanggup disusun dalam bentuk Prosedur Operasional Standar (POS). POS ialah tutorial penyelenggaraan penilaian hasil berguru penerima didik oleh satuan pendidikan. Komponen POS antara lain pendahuluan, dasar hukum, pengertian,
peserta, panitia, pengembangan instrumen, bahan, pelaksanaan, pengolahan, penetapan kelulusan, pembiayaan, pemantauan, dan pelaporan.
Untuk mengefektifkan penyelenggaraan analisa hasil belajar, satuan pendidikan perlu membentuk tim pengembang penilaian dengan kiprah antara lain mempersiapkan dan melakukan segala sesuatu terkait kegiatan PAS, PAT, US, dan USBN, umpamanya penetapan jadwal pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
G. Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melakukan analisa hasil berguru sesuai perencanaan analisa yang sudah ditetapkan sebelumnya. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan termasuk kegiatan antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.
H. Pengolahan, Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pemeriksaan Hasil Penilaian
Setelah selesai melakukan analisa (pengujian) baik PAS, PAT, US, maupun USBN, satuan pendidikan melakukan pemeriksaan hasil penilaian.
Pemeriksaan hasil analisa yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan sebagai berikut.
a. Penskoran lembar kerja siswa yang dilaksanakan oleh guru (tim guru) mata pelajaran.
b. Hasil penskoran PAS dan PAT digunakan untuk pengolahan nilai rapor. Hasil analisa faktor wawasan dan aspek keterampilan dilaporkan dalam bentuk nilai, predikat, dan
deskripsi. Nilai US dan USBN digunakan selaku salah satu kriteria penentuan kelulusan.
2. Pengolahan
a. Pengolahan Nilai PAS/PAT untuk Rapor
Setelah melakukan investigasi hasil PAS/PAT, satuan pendidikan mendapat pemberitahuan nilai PAS/PAT penerima didik. Nilai PAS/PAT digunakan selaku salah satu komponen pengisian nilai rapor. Untuk mengolah nilai rapor dikehendaki nilai PH dan PTS.
Berikut ini ialah teladan mengolah nilai rapor Data nilai faktor wawasan salah satu siswa berjulukan Tika untuk mata pelajaran Matematika.
Berdasarkan data nilai PH, PTS, dan PAS/PAT, satuan pendidikan dapat melakukan pembobotan menyeleksi nilai rapor. Misalnya, pengolahan nilai rapor disepakati oleh satuan pendidikan bahwa bobot untuk NPH = 50%, NPTS = 25%, dan NPAS/NPAT = 25%,
maka penghitungan nilai rapor selaku berikut:
Nilai rapor = (50% x 82,5) + (25% x 80) + ( 25% x 78)
= 41,25 + 20 + 19,5
= 80,75
= 81 (dibulatkan)
Berdasarkan penghitungan tersebut, nilai rapor Tika untuk mata pelajaran Matematika faktor wawasan 81.
Nilai setiap mata pelajaran di rapor daripada KKM. Ketuntasan berguru pada peningkatan kelas yakni ketuntasan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun pelajaran. Jika terdapat mata pelajaran yang tidak meraih KKM pada semester gasal atau genap, maka
dilakukan tindakan berikut.
1. Dihitung rata-rata nilai mata pelajaran semester gasal dan genap.
2. Dihitung rata-rata KKM mata pelajaran tersebut pada semester gasal dan genap, berikutnya dibandingkan dengan KKM rata-rata pada mata pelajaran tersebut. Jika hasil pada nilai rata-rata sama atau lebih dari nilai rata-rata KKM, maka peserta didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan TUNTAS, dan sebaliknya kalau nilai rata-rata kurang dari nilai
rata-rata KKM, maka penerima didik untuk mata pelajaran tersebut dinyatakan BELUM TUNTAS.
Tabel 4.1. Contoh Pengolahan Nilai Peserta Didik
Aspek Pengetahuan pada Mata Pelajaran Matematika
Selanjutnya disuguhkan beberapa teladan pembuatan nilai rapor untuk wawasan dan keahlian dalam penentuan kenaikan kelas.
Contoh 1
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada teladan 1, nilai Tika pada semester 1 untuk faktor pengetahuan terdapat 3 (tiga) nilai kurang dari KKM, yakni mata pelajaran IPA (59), Bahasa Inggris (58), dan Seni Budaya (57), sedangkan untuk aspek keahlian semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun
nilai faktor sikap Tika yakni BAIK (B).
Nilai Tika pada semester 2 untuk faktor wawasan terdapat 1 (satu) nilai kurang dari KKM, yakni mata pelajaran IPS (57), sedangkan untuk faktor keahlian semua mata pelajaran sudah tuntas. Adapun nilai faktor sikap Tika yakni BAIK (B).
Setelah perolehan nilai pada semester 1 dan nilai semester 2 dirata-rata, maka terdapat 3 (tiga) mata pelajaran yang kurang dari KKM (tidak tuntas), yakni mata pelajaran IPS (59), Bahasa Inggris (59), dan Seni Budaya (59).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, sebab terdapat tiga mata pelajaran yang tidak tuntas, yaitu mata pelajaran IPS, Bahasa Inggris, dan Seni Budaya.
Contoh 2
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 1.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Nilai yang diperoleh Tika pada Semester 2.
Kriteria Ketuntasan Minimal: 60
Pada teladan 3 nilai Tika untuk semua mata pelajaran pada aspek pengetahuan dan faktor keahlian pada semester 1 dan semester 2 lebih dari KKM, artinya semua mata pelajaran tuntas, sedangkan hasil pembuatan oleh wali kelas kepada nilai aspek sikap Tika kesannya yakni CUKUP (C).
Berdasarkan data tersebut, maka Tika dinyatakan TIDAK NAIK KELAS, sebab syarat peningkatan kelas nilai faktor sikap minimal adalah BAIK (B).
Untuk penentuan peningkatan kelas, satuan pendidikan dimungkinkan hanya memikirkan nilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semester 2 (dua).
Mekanisme yang dilaksanakan oleh wali kelas saat akan mengisi rapor pada simpulan semester dan simpulan tahun pelajaran adalah:
1. Merumuskan deskripsi sikap spiritual dan sikap sosial yang diambil dari catatan pertumbuhan sikap penerima didik yang diberikan oleh guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas.
2. Menuliskan capaian analisa penerima didik pada aspek pengetahuan dan faktor keahlian dalam bentuk angka, predikat, dan disertai deskripsi untuk masing-masing mata pelajaran.
b. Pengolahan Nilai US dan USBN untuk Kelulusan
Soal US atau USBN sanggup disuguhkan dalam bentuk opsi ganda dan uraian. Lembar balasan US dan USBN bentuk opsi ganda dapat diperiksa secara manual atau menggunakan alat pemindai.
Lembar balasan soal bentuk uraian diperiksa secara manual oleh sedikitnya dua orang guru sesuai mata pelajaran dengan mengacu pada pedoman penskoran. Jika terdapat selisih nilai antara kedua pemeriksa lebih dari 25% dari skor maksimum, sekolah menugaskan pemeriksa ketiga. Nilai simpulan soal uraian merupakan rata-rata nilai dari semua pemeriksa.
Nilai USBN ialah adonan nilai soal opsi ganda dan nilai soal uraian, dengan rentang nilai 0 - 100. Satuan pendidikan menentukan pembobotan nilai opsi ganda dan uraian.
Setelah selesai melakukan analisa (pengujian), satuan pendidikan elakukan kegiatan selaku berikut.
1. Memeriksa hasil ujian;
2. Menetapkan hasil US dan USBN serta melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi;
3. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil US dan USBN pada penerima US dan USBN;
4. Menyampaikan laporan pelaksanaan US dan USBN ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi; dan
5. Untuk Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) menetapkan hasil US dan USBN serta menyodorkan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.
Selanjutnya: Penilaian Oleh Satuan Pendidikan (Bag. 3)
Sumber: Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka Sekolah Menengah Pertama Revisi Mei Tahun 2023.
0 Komentar untuk "Penilaian Oleh Satuan Pendidikan Smp/Mts (Bag. 2)"