Penilaian Perilaku Kurikulum Merdeka Jenjang Smp/Mts (Bag 2)

Penilaian Sikap Kurikulum Merdeka Jenjang SMP/MTs (Bag 2)

3. Perencanaan Penilaian
a. Mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan PPKn

Berdasarkan Permendikbud No. 24 Tahun 2023, mengenai kompetensi inti dan kompetensi dasar, dikenali bahwa KD dari KI-1 dan KI-2 cuma ada pada mata pelajaran PABP dan PPKn, sedangkan pada mata pelajaran yang lain tidak dikembangkan KD. Penilaian sikap pada mapel PABP dan PPKn akan diturunkan dari KD pada KI-1 dan KI-2, yang kemudian dirumuskan indikatornya. Indikator sikap ini diperhatikan dan dicatat pada jurnal menyerupai pada mata pelajaran lainnya.
Nilai-nilai yang hendak diobservasi terkait dengan KD dan indikator yang dikembangkan di mapel PABP dan PPKn. Selanjutnya pendidik memutuskan teknik analisa sikap, yakni khususnya teknik observasi. Teknik analisa diri dan analisa antar sobat juga sanggup dipilih. Penentuan teknik analisa mesti dibarengi dengan menyiapkan instrumen penilaian.

Prosedur dalam melaksanakan penilain sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran Pendidikan Agama Budi Pekerti dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PABP dan PPKn) membutuhkan indikator pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kompetensi dasar (KD) dari KI-1 dan KI-2.

Untuk menyusun indikator pencapaian kompetensi pada KD dari KI-1 dan KI-2 diperlukan analisis kompetensi dan analisis substansi materi ajar. Dalam melaksanakan analisis kompetensi dipakai kata kerja operasional untuk faktor sikap.

Berikut ini rujukan kata kerja operasional untuk faktor analisa sikap spiritual dan sosial pada mata pelajaran PABP dan PPKn.
Analisis substansi materi bimbing dilaksanakan dengan menguraikan ruang lingkup materi sebagaimana dirumuskan dalam KD dari KI-1 dan KI-2.

b. Mata pelajaran selain Pendidikan Agama Budi Pekerti dan PPKn
Penilaian sikap pada mata pelajaran selain Pendidikan Agama Budi Pekerti (PABP) dan PPKn tetaplah mesti lewat perencanaan. Perencanaan diawali dengan mengidentifikasi sikap yang ada pada KI-1 dan KI-2 serta sikap yang diinginkan oleh sekolah yang tercantum dalam KTSP. Sikap yang dinilai oleh guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn yakni sikap spiritual dan sikap sosial yang timbul secara alami selama pembelajaran di kelas maupun di luar kelas.

Berikut ini rujukan sikap spiritual yang sanggup dipakai dan dinilai pada semua mata pelajaran:
a) berdoa sebelum dan sesudah melaksanakan kegiatan;
b) menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya;
c) memberi salam pada dikala permulaan dan final kegiatan;
d) bersyukur atas lezat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa;
e) mensyukuri kesanggupan insan dalam menertibkan diri;
f ) bersyukur di saat sukses menjalankan sesuatu;
g) berserah diri (tawakal) terhadap Tuhan sesudah berikhtiar atau berusaha;
h) memelihara hubungan baik sesama umat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
i) bersyukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa selaku bangsa Indonesia;
j) menghormati orang lain yang menjalankan ibadah sesuai agamanya.

Berikut yakni rujukan indikator sikap sosial untuk semua mata pelajaran:
a) Jujur, yakni sikap sanggup dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, misalnya:
• tidak mencontoh dalam menjalankan ujian/ulangan;
• tidak menjadi plagiat (mengambil/menyalin karya orang lain tanpa menyebutkan sumber);
• mengungkapkan perasaan apa adanya;
• menyerahkan barang yang didapatkan terhadap yang berwenang;
• menghasilkan laporan menurut data atau informasi apa adanya;
• mengakui kesalahan atau kelemahan yang dimiliki.

b) Disiplin, yakni langkah-langkah yang memamerkan sikap tertib dan patuh padaberbagai ketentuan dan peraturan, misalnya:
• tiba sempurna waktu;
• patuh pada tata tertib atau hukum bersama/sekolah;
• mengerjakan/mengumpulkan kiprah sesuai dengan waktu yang ditentukan, mengikuti  kaidah berbahasa tulis yang bagus dan benar.

c) Tanggung jawab, yakni sikap dan sikap seseorang untuk melaksanakan kiprah dan kewajibannya, yang semestinya beliau lakukan, terhadap diri sendiri, masyarakat, lingkungan (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa,misalnya:
• melaksanakan kiprah individu dengan baik;
• menerima resiko dari langkah-langkah yang dilakukan;
• tidak menyalahkan/menuduh orang lain tanpa bukti yang akurat;
• mengembalikan barang yang dipinjam;
• mengakui dan meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan;
• menepati janji;
• tidak menyalahkan orang lain untuk kesalahan alasannya yakni langkah-langkah dirinya sendiri;
• melaksanakan apa yang pernah dibilang tanpa disuruh/diminta.

d) Santun, yakni sikap baik dalam pergaulan baik dalam berbahasamaupun berperilaku laku. Norma kesantunan bersifat relatif, artinya yang dianggap baik/santun pada kawasan dan waktu tertentu bisa berlawanan pada kawasan dan waktu yang lain, misalnya:
• menghormati orang yang lebih tua;
• tidak berbicara kotor, kasar, dan takabur;
• tidak meludah di sembarang tempat;
• tidak menyela obrolan pada waktu yang tidak tepat;
• mengucapkan terima kasih sesudah menerima sokongan orang lain;
• bersikap 3S (salam, senyum, sapa);
• meminta ijin di saat akan memasuki ruangan orang lain atau menggu-nakan barang milik orang lain;
• memperlakukan orang lain menyerupai diri sendiri ingin diperlakukan

e) Percaya diri, yakni sebuah kepercayaan atas kemampuannya sendiri untukmelakukan aktivitas atau tindakan, misalnya:
• beropini atau melaksanakan aktivitas tanpa ragu-ragu;
• bisa menghasilkan keputusan dengan cepat;
• tidak mudah putus asa;
• tidak canggung dalam bertindak;
• berani penyajian di depan kelas;
• berani berpendapat, bertanya, atau menjawab pertanyaan.

f ) Peduli, yakni sikap dan langkah-langkah yang senantiasa berupaya menangkal danmemperbaiki penyimpangan dan kerusakan (manusia, alam, dan tatanan), misalnya:
• Membantu orang yang memerlukan
• Tidak melaksanakan acara yang mengusik dan merugikan orang lain
• Melakukan acara sosial untuk menolong orang-orang yang me-merlukan
• Memelihara lingkungan sekolah
• Membuang sampah pada tempatnya
• Mematikan kran air yang mengucurkan air
• Mematikan lampu yang tidak digunakan
• Tidak menghancurkan tanaman di lingkungan sekolah

Indikator untuk setiap butir sikap sanggup dikembangkan sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Indikator-indikator tersebut sanggup berlaku untuk semua mata pelajaran.
Guru mata pelajaran selain PABP dan PPKn sanggup memutuskan teknik analisa observasi, tetapi juga sanggup memutuskan teknik analisa diri maupun analisa antar teman. Penggunaan analisa diri dan analisa antar sobat sanggup dipakai minimal satu kali dalam satu semester. Penentuan teknik analisa sikap mesti dibarengi dengan penentuan instrumen penilaian. Pendidik sanggup memutuskan jurnal selaku instrumen analisa atau instrumen lain yang relevan.

4. Pelaksanaan Penilaian
Penilaian sikap dilaksanakan oleh guru mata pelajaran (selama proses pembelajaran pada jam pelajaran) dan/atau di luar jam pembelajaran, guru tutorial konseling (BK), dan wali kelas (selama penerima didik di luar jam pelajaran).

Penilaian sikap spiritual dan sosial dilaksanakan secara terus-menerus selama satu semester. Penilaian sikap spiritual dan sosial di dalam kelas maupun diluar jam pembelajaran dilaksanakan oleh guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK. Guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mengikuti kemajuan sikap spiritual dan sosial, serta mencatat sikap penerima didik yang sungguh bagus atau kurang baik dalam jurnal secepatnya sesudah sikap tersebut teramati atau menerima laporan mengenai sikap penerima didik.

Sebagaimana disebutkan pada uraian terdahulu, apabila seorang penerima didik pernah memiliki catatan sikap yang kurang baik, jikalau pada peluang lain penerima didik tersebut sudah memamerkan kemajuan sikap (menuju atau konsisten) baik pada faktor atau indikator sikap yang dimaksud, maka di dalam jurnal mesti ditulis bahwa sikap penerima didik tersebut sudah (menuju atau konsisten) baik atau bahkan sungguh baik. Dengan demikian, untuk penerima didik yang punya catatan kurang baik, yang dicatat dalam jurnal tidak terbatas pada sikap kurang baik dan sungguh bagus saja, tetapi juga setiap kemajuan sikap menuju sikap yang diharapkan.

Sikap dan sikap penerima didik yang teramati oleh pendidik ini dan tercacat dalam jurnal, akan lebih baik jikalau dikomunikasikan terhadap penerima didik yang bersangkutan dan kepadanya diminta untuk paraf di jurnal, selaku bentuk “pengakuan” sekaligus ialah upaya agar penerima didik yang bersangkutan secepatnya menyadari sikap dan perilakunya serta berupaya untuk menjadi lebih baik.

5. Pengolahan Hasil Penilaian
Langkah-langkah untuk menghasilkan deskripsi nilai/perkembangan sikap selama satu semester:
  1. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing menggolongkan (menandai) catatan-catatan sikap pada jurnal yang dibuatnya kedalam sikap spiritual dan sikap sosial (apabila pada jurnal belum ada kolom butir nilai).
  2. Guru mata pelajaran, wali kelas dan guru BK masing-masing menghasilkan rumusan deskripsi singkat sikap spiritual dan sikap sosial menurut catatan-catatan jurnal untuk setiap penerima didik.
  3. Wali kelas menghimpun deskripsi singkat sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK. Dengan memperhatikan deskripsi singkat sikap spiritual dan sosial dari guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas yang bersangkutan, wali kelas menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap penerima didik.
  4. Pelaporan hasil analisa sikap dalam bentuk predikat dan deskripsi.
Berikut yakni rambu-rambu rumusan predikat dan deskripsi kemajuan sikap selama satu semester:
  1. Deskripsi sikap menggunakan kalimat yang bersifat memotivasi dengan opsi kata/frasa yang bernada positif. Hindari frasa yang berarti kon-tras, misalnya: ... tetapi masih perlu kenaikan dalam ... atau ... namunmasih perlu tutorial dalam hal ...
  2. Deskripsi sikap menyebutkan kemajuan sikap/perilaku penerima didik yang sungguh bagus dan/atau baik dan yang mulai/sedang berkembang.
  3. Deskripsi sikap spiritual “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PABP, sedangkan deskripsi mata pelajaran yang lain menjadi penguat.
  4. Deskripsi sikap sosial “dijiwai” oleh deskripsi pada mata pelajaran PPKn, sedangkan deskripsi mata pelajaran yang lain menjadi penguat.
  5. Predikat dalam analisa sikap bersifat kualitatif, yakni: Sangat Baik, Baik, Cukup, dan Kurang.
  6. Predikat tersebut diputuskan menurut judgement isi deskripsi oleh pendidik.
  7. Apabila penerima didik menjurus sikap sungguh bagus pada sebagian besar mata pelajaran, maka sanggup diasumsikan predikat penerima didik tersebut SANGAT BAIK.
  8. Apabila penerima didik tidak ada catatan apapun dalam jurnal, sikap penerima didik tersebut sanggup diasumsikan BAIK.
  9. Dengan ketentuan bahwa sikap dikembangkan selama satu semester, deskripsi nilai/perkembangan sikap penerima didik didasarkan pada sikap penerima didik pada masa final semester. Oleh alasannya yakni itu, sebelum deskripsi sikap final semester dirumuskan, guru mata pelajaran, guru BK, dan wali kelas mesti menyelediki jurnal secara keseluruhan sampai final semester untuk menyaksikan apakah sudah ada catatan yang memamerkan bahwa sikap penerima didik tersebut sudah menjadi sungguh baik, baik, atau mulai berkembang.
  10. Apabila penerima didik memiliki catatan sikap KURANG baik dalam jurnal dan penerima didik tersebut belum memamerkan adanya kemajuan positif, deskripsi sikap penerima didik tersebut dirapatkan dalam rapat dewan guru pada final semester. Rapat dewan guru memutuskan kontrak mengenai predikat dan deskripsi sikap KURANG yang mesti dituliskan, dan juga kontrak tindak lanjut seminar penerima didik tersebut. Tindak lanjut seminar sikap KURANG pada penerima didik sungguh bergantung pada keadaan sekolah, guru dan keterlibatan orang tua/wali murid.
Berikut yakni rujukan rumusan deskripsi capaian sikap spiritual dan sosial.
Sikap Spiritual:
Sikap Sosial:
Sikap Sosial:

6. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Perilaku sikap spiritual dan sosial yang teramati dan tercatat dalam jurnal guru, wali kelas maupun guru BK mesti menjadi dasar untuk tindak lanjut oleh pihak sekolah. Bila sikap sikap yang kurang tergolong dalam sikap spiritual maupun sikap sosial, tindak lanjut berupa seminar terhadap penerima didik sanggup dilaksanakan oleh semua pendidik di sekolah.

Hasil analisa sikap sebaiknya secepatnya ditindak lanjuti, baik dikala pembelajaran maupun sesudah pembelajaran. Hal tersebut diinginkan sanggup menjadi bentuk penguatan bagi penerima didik yang sudah memamerkan sikap baik, dan sanggup memotivasi penerima didik untuk memperbaiki sikap yang kurang baik.

Guru BK secara terprogram sanggup membuatkan layanan konseling dan pendampingan pada penerima didik yang memiliki kelemahan pada sikap sikap spiritual maupun sikap sosial. Pembinaan terhadap sikap sikap yang tergolong kurang, sebaiknya dilaksanakan sesegera mungkin sesudah sikap diamati.

Sumber: Buku Panduan Penilaian Kurikulum Merdeka Sekolah Menengah Pertama Revisi Mei 2023

Related : Penilaian Perilaku Kurikulum Merdeka Jenjang Smp/Mts (Bag 2)

0 Komentar untuk "Penilaian Perilaku Kurikulum Merdeka Jenjang Smp/Mts (Bag 2)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)