Syarat-Syarat Dokumen Perceraian Di Indonesia

Karena ada ketidakcocokan sesudah berlangsungnya komitmen nikah atau ada alasan lainnya, maka hasilnya dibuatlah kesepakatan untuk melaksanakan perceraian di pengadilan agama. Apasa saja syarat-syarat yang harus disiapkan oleh pemohon semoga perceraian disetujui dan diakui oleh negara, dapat dilihat di bawah ini.

Memang sih perceraian yakni sesuatu yang halal tapi dibenci oleh Allah SWT.

Untuk Pemohon, siapkan syarat-syaratnya sebagai berikut.
Membawa persyaratan :

  • Surat Pengantar dari Pengadilan;
  • Fotocopy KK;
  • Fotocopy KTP;
  • Fotocopy Akte Kelahiran;
  • Foto 3 x 4 = 3 lembar;
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan aturan tetap dan Kutipan Akta Perkawinan;




Dispendukcapil

  • Pasangan suami dan isteri yang berceraiform F-2.19 (Formulir Pencatatan Perceraian) pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan;
  • Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
  • Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana daerah domisilinya untuk perubahan status.

Paling Lambat 7 hari.

Dinas Kota Surabaya

Related : Syarat-Syarat Dokumen Perceraian Di Indonesia

0 Komentar untuk "Syarat-Syarat Dokumen Perceraian Di Indonesia"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)